Pencabulan Marak, Warga Singgung Penerapan Hukum Kebiri

Pencabulan Marak, Warga Singgung Penerapan Hukum Kebiri

Terbaiknews - Hargo.co.idGORONTALO â&;&; Sejak beberapa hari terakhir initelah terungkap tiga...

Hargo.co.id, GORONTALO â&;&; Sejak beberapa hari terakhir ini, telah terungkap tiga dugaan kasus cabul terhadap anak di bawah umur. Ketiganya yakni di Kabupaten Gorontalo (dua kasus) dan di Bone Bolango (satu kasus).

Itu lantas mengingatkan warga bahwa di negeri ini telah ada peraturan pemerintah tentang hukum kebiri bagi pelaku cabul. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno, S.I.K mengungkapkan, pihaknya akan tetap melaksanakan penaganan kasus pencabulan tersebut sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACAâ&;&;Pemeranâ&;&; Wanita Video Dugaan Mesum Keberatan

Terkait Penerapan ancaman hukuman kebiri kepada pelaku pelecehan seksual, kata Iptu Mohamad Nauval Seno, masih akan melakukan pengkajian lebih lanjut.

“Kita masih menunggu petunjuk, kita pelajari terlebih dahulu, apakah bisa kita terapkan ancaman kebiri ini kepada pelaku,” tutur Iptu Mohamad Nauval Seno saat ditemui Hargo.co.id, Selasa (02/02/2021).

Sebelumnya, pada tanggal 7 Desember 2020 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

BACALagi, Dugaan Pelecehan Terhadap Bocah Terjadi di Gorontalo

“Tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi,” bunyi Pasal 1 ayat 2

Kemudian, pada Pasal 5 dalam PP tersebut menerangkan bahwa tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu maksimal dua tahun. Sementara Pasal 6 disebutkan bahwa tindakan kebiri kimia ditempuh melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

BACATim Reptil Akhiri Sepak Terjang Terduga Pelaku Jambret di Gorontalo

Masih menurut PP Nomor 7 tahun 2020, Pelaksanaan kebiri kimia dilaksanakan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok dan memenuhi tahapan penilaian klinis dan kesimpulan.

“Yang dimaksud dengan â&;&;segera setelahâ&;&; adalah bahwa pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan pada saat Pelaku Persetubuhan keluar dari lembaga pemasyarakatan. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia tersebut merupakan bagian dari rangkaian tahapan setelah tahapan penilaian klinis dan tahapan kesimpulan.

Tahapan penilaian klinis dan tahapan kesimpulan dilakukan selama Pelaku Persetubuhan menjalani pidana pokok.” Bunyi Penjelasan pasal 9 poin c dalam undang undang tersebut. (hiu/hg)

Share

Berita dengan kategori