Cek! Ini Dia Besaran Gaji ke-13, THR, dan Tunjangan PNS

Cek! Ini Dia Besaran Gaji ke-13, THR, dan Tunjangan PNS

Terbaiknews - JakartaCNBC Indonesia - Tahun 2021 bisa dikatakan menjadi tahun keberuntungan bagi para Aparatur...

Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun 2021 bisa dikatakan menjadi tahun keberuntungan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, pemerintah memastikan gaji ke-13 PNS dan THRÂ(tunjangan hari raya) akan cair tahun ini tanpa dikurangi.

Selain itu, tunjangan PNS pun tengah dibuatkan dengan skema yang baru oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah tahun lalu THRÂdan gaji ke-13 PNS dipangkas karena Covid-19, tahun ini PNS bakal mendapatkan keduanya secara penuh.


Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan tahun ini THR dan gaji ke-13 akan kembali ke tahun-tahun sebelum pandemi.

Dia menyebut anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Melalui gaji ke-13 dan THR diharapkan bisa mendorong PNS untuk berbelanja.

"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," ujarnya kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Meski sudah masuk di APBN 2021, namun pemerintah masih akan melihat dampak dari Covid-19, apakah masih perlu pemangkasan atau sudah kembali normal.

"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," kata Askolani.

Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan THR, pun diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.

Akan tetapi aturan tersebut belum dirilis oleh pemerintah. Aturan pencairan THR biasanya diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri yang artinya kemungkinan besar THR PNS akan dicairkan pada Mei mendatang.

Gaji ke-13 biasanya diberikan Pemerintah saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah ya jatuh ada kisaran Juli. Sebab, gaji ke-13 ditujukan untuk membantu belanja PNS saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah.

Komponen THR dan gaji ke-13 yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan. Dari yang masa kerja terendah, hingga masa kerja tertinggi.

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

NEXT:ÂGaji dan Tunjangan Terbaru PNS

Berita dengan kategori