Diperiksa 12 Jam, Abu Janda Jelaskan Soal Maksud Kalimat Islam Arogan

Diperiksa 12 Jam, Abu Janda Jelaskan Soal Maksud Kalimat Islam Arogan

Terbaiknews - Hargo.co.idJAKARTA – Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda telah selesai...

Hargo.co.id, JAKARTA – Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia dimintai keterangan terkait cuitannya di media sosial yang menyebut islam arogan.

Ditemui usai pemeriksaan, Abu Janda mengaku dicecar cukup banyak pertanyaan oleh penyidik. â&;&;Jadi tadi saya datang lebih pagi saya diperiksa sudah 12 jam pertanyaan saya udah nggak kehitung lagi mungkin 50 pertanyaan pasti lebih,â&;&; kata dia di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/2).

Sebagaimana dilansir JawaPos.com, Abu Janda menyampaikan, pertanyaan yang disampaikan penyidik mengarah kepada maksud kalimat islam arogan. Dia pun menjelaskan unggahan tersebut sesuai maksud dan tujuannya dibuat.

BACA153 WNA Tiongkok Tiba di Bandara Soetta, Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi

â&;&;Intinya saya menjelaskan saya sebagai saksi dipanggil untuk klarifikasi menjelaskan apa yang saya maksud dengan itu (Islam Arogan). jadi saya sudah jelaskan ke penyidik bahwa tweet saya yang bikin ramai itu adalah Twit jawaban saya kepada ustaz Teungku Zul,â&;&; imbuhnya.

Oleh karena itu, Abu Janda membantah jika kalimat tersebut bentuk penghinaan kepada islam. â&;&;Jadi ketika saya mengatakan arogan itu karena saya merespons tweet provokatif Teungku Zul yang mengatakan bahwa minoritas di negeri ini arogan ke mayoritas. Di situlah keluar kata arogan itu,â&;&; pungkasnya.

Pemeriksaan kepada Abu Janda sendiri belum usai. Dia dijadwalkan kembali untuk dimintai keterangan pada Kamis, 4 Februari 2021 mendatang.

BACAPolres Pohuwato Ungkap Aktivitas Judi Togel Online

Sebelumnya, KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat oleh KNPI dan diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Dalam pelaporan ini, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19 Tagun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA).

Abu Janda sempat men-twit bernada rasialis terhadap eks Komisioner Komas HAM Natalius Pigai. â&;&;Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?â&;&; cuit Abu Janda di akun Twitter @permadiaktivis1 pada 2 Januari 2021.

BACAKurang dari Semenit, SJ182 Anjlok di Ketinggian 10 Ribu Kaki

Tidak lama setelah itu, Abu Janda kembali membuat heboh dunia maya. Dalam akun media sosial twitternya Abu Janda mencuitkan bahwa agama Islam adalah agama yang arogan di Indonesia.

â&;&;Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam, sebagai agama pendatang dari Arab, kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampe kebaya diharamkan dengan alasan aurat,â&;&; isi cuitan Abu Janda.(bp/sat/jawapos/hg)

*) Artikel ini telah tayang di JawaPos.com, dengan judul: “Diperiksa 12 Jam, Abu Janda Jelaskan Soal Islam Arogan”. Pada edisi Senin, 01 Februari 2021. https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/01/02/2021/diperiksa-12-jam-abu-janda-jelaskan-soal-islam-arogan/

Share

Berita dengan kategori