Menanti Efektivitas PPKM Mikro Tekan Penularan Covid-19

Menanti Efektivitas PPKM Mikro Tekan Penularan Covid-19

Terbaiknews - Jakarta - Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat...

, Jakarta - Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Kebijakan itu diambil setelah PPKM Jawa-Bali yang berlaku sejak 11 Januari 2021 dinilai tidak efektif menekan laju penularan Covid-19.

Sesaat setelah menyatakan PPKM tidak efektif, Presiden Jokowi langsung mengumpulkan lima kepala daerah di Jawa-Bali pada Rabu 3 Februari 2021. Jokowi meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan dalam skala mikro agar lebih efektif menekan penyebaran Covid-19.

"Kita ingin memperkuat kegiatan-kegiatan yang ada di lapangan. Sehingga, saya sampaikan pembatasan kegiatan masyarakat di level mikro, di level kampung, desa, RW, RT itu penting, kuncinya di situ," kata Jokowi dalam keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (4/2/2021).

Dia juga menginstruksikan agar upaya testingtracing,Âdan treatmentÂpasien Covid-19 diperkuat. Jokowi ingin masyarakat yang terinfeksi virus corona bisa segera diisolasi dan dilacak kontak terdekatnya.

"Kalau tes covid sudah dilakukan dan ketahuan segera dilacak, paling tidak 30 orang yang kontak dengan orang (yang positif) ini harus dilacak dan kalau sudah ketemu segera dilakukan isolasi. Itu yang saya tekankan," jelasÂJokowi.

Disamping itu, Jokowi juga meminta kepala daerah untuk mengingatkan masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan 3M. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak aman.

"Jadi 2 itu tadi, lapangan diperkuat, kemudian 3T juga diperkuat lagi. Tapi juga jangan lupa mengingatkan 3M kepada masyarakat," katanya.

Adapun lima kepala daerah yangÂhadir antara lain,ÂGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Gubernur Bali I Wayan Koster.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun mengeluarkan Instruksi Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Mikro serta pembentukan posko penangananÂCovid-19Âdi tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian virus corona.

"PemberlakuanÂPPKMÂMikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari sampai dengan tanggal 22 Februari 2021," bunyi Instruksi Mendagri dikutipÂLiputan6.com, Senin (8/2/2021).

Adapun PPKM Mikro tersebut diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa PPKM yang diberlakukan di Jawa-Bali sejak 11 Januari-8 Februari 2021 tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19. Instruksi ini ditujukan kepada kepala daerah di Jawa-Bali, antara lain Gubernur DKI Jakarta.

Kemudian, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Selanjutnya, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya. Gubernur D.I Yogyakarya dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Lalu, Gubernur Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya. Terakhir, Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpansar, dan sekitarnya.

Adapun aturan PPKM Mikro sebagaimana Instruksi Mendagri adalah sebagai berikut:

1. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online;

3. Untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, konstruksi, hingga kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

a. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

b. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan sebesar 50 persen penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

7. Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara; dan

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Instruksi Mendagri ini juga meminta kepala daerah untuk membentuk posko tingkat desa dan kelurahan. Posko tingkat desa diketuai oleh kepala desa. Sementara, posko tingkat kelurahan diketuai oleh lurah.

Posko tingkat desa dan kelurahan ini nantinya menjadi tempat yang menjadi Posko Penanganan Covid-19. Posko ini berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.Â

Berita dengan kategori