Tarif Cukai Rokok Mulai Naik Hari Ini!

Tarif Cukai Rokok Mulai Naik Hari Ini!

Terbaiknews - JakartaIDN Times - Pemerintah telah memtuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok atau Cukai Hasil...

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memtuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2021. Kebijakan tersebut berlaku pada Februari atau berlaku mulai hari ini, Senin (1/2/2021).

Besaran kenaikan tarif cukai rokok pun telah ditetapkan sejak akhir tahun lalu. "Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis 10 Desember 2020.

1. Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak dinaikkan cukai rokoknya

Tarif Cukai Rokok Mulai Naik Hari Ini!Ilustrasi Cukai Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk industri yang mengeluarkan atau memproduksi Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I akan dinaikkan sebesar 18,4 persen, SPM IIA dinaikkan 16,5 persen, SPM IIB akan dinaikkan 18,1 persen, lalu Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dinaikkan sebesar 15,9 persen, SKM golongan IIA dinaikkan hasil cukai tembakai 13,8 persen dan SKM II B naik sebesar 15,4 persen.

Sementara itu untuk industri jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), pemerintah memutuskan untuk tidak dinaikkan tarif cukainya di 2021.

"Sektor ini adalah yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," ucap dia.

2. Pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan tarif cukai

Tarif Cukai Rokok Mulai Naik Hari Ini!Ilustrasi rokok (IDN Times/Indiana Malia)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan. Strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif antara SKM Golongan II A dengan SKM golongan II B. Pemerintah juga mengecilkan celah tarif antara SPM golongan II A dan SPM golongan II B

"Jadi meskipun kami melakukan simplifikasi, kami memberikan sinyal bahwa celah tarif di antara golongan II A dan B untuk SKM dan SPM semakin dikecilkan," ujarnya.

3. Pemerintah ingin perkuat pengawasan terhadap rokok ilegal

Tarif Cukai Rokok Mulai Naik Hari Ini!Sebanyak 4,1 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan 658 botol liquid vape (rokok elektrik) dimusnahkan Bea Cukai Tegal, Selasa (3/12) siang. IDN Times/Haikal Adithya

Dari aspek industri, kenaikan cukai rokok terhadap usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan mendapat keberpihakan melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT, khususnya untuk pembentukan kawasan industri hasil tembakau. Tujuannya, adalah untuk memberikan lokasi bagi pelaku usaha kecil sekaligus mengawasi peredaran rokok ilegal.

"Kalau rokok dan cukai semakin tinggi, akan memberikan insentif bagi masyarkat memproduksi rokok ilegal. yaitu yang diproduksi dan diedarkan tidak legal dengan tidak membayar cukai," tutur dia.

Berita dengan kategori