Sri Mulyani Potong Insentif Tenaga Kesehatan, Simak Rinciannya

Sri Mulyani Potong Insentif Tenaga Kesehatan, Simak Rinciannya

Terbaiknews - - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengurangi besaran nilai insentif yang diterima oleh...

, - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengurangi besaran nilai insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan untuk tahun ini.

Besaran pemangkasan insentif tenaga kesehatan tersebut bahkan mencapai Rp 7,5 juta.

Adapun besaran nilai insentif tenaga kesehatan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diterima Kompas.com.

Sri Mulyani Siapkan Rp 6,1 Triliun untuk Insentif Tenaga Medis Corona

Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Di dalam surat tersebut dirinci, untuk insentif dokter spesialis besarannya Rp 7,5 jutam sementara untuk dokter peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta.

Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp 300 juta.

Di dalam surat keputusan tersebut dijelaskan, satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui.

"Pelaksanaan atas satuan biaya tersebut agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu akuntabilitas efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan," jelas Sri Mulyani seperti tertulis dalam surat keterangannya.

Kabar Baik, Pemerintah Perpanjang Insentif Pembebasan Pajak Karyawan

Satuan biaya tersebut berlaku terhitung per Januari 2021 hingga Desember 2021.

"Dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19)," jelas Sri Mulyani.

Berita dengan kategori