PNS dan Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Selama Long Weekend

PNS dan Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Selama Long Weekend

Terbaiknews - - Pemerintah secara resmi mengumumkan penerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (...

, - Pemerintah secara resmi mengumumkan penerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Mikro atau di tingkat lokal mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Airlangga menuturkan PPKM Mikro ini akan diberlakukan hingga tingkat RT, RW, desa, dan kelurahan dalam rangka menekan kasus positif serta melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan bapak presiden yaitu sampai tingkat desa atau pun kelurahan,” dikutip dari Antara, Selasa (9/2/2021).

Khusus untuk pegawai yang bestatus PNS, prajurit TNI, Polri, dan pegawai BUMN dilarang untuk bepergian ke luar kita saat akhir pekan panjang atau long weekend mendatang.

Cek Besaran Lengkap Tunjangan Tambahan PNS untuk Jabatan Fungsional

"Pelarangan luar kota khusus bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," terang Airlangga.

Kata Airlangga, pihaknya saat ini sudah menyampaikan peraturan larangan bepergian tersebut ke pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait.

"Kami memohon kepada pimpinan kementerian/lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD, Pemda, dan perusahaan diimbau untuk meminta pegawai, Prajurit TNI dan Polri dan pekerjanya untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan," ungkap Airlangga.

Politikus Partai Golkar ini kemudian menjabarkan implementasi berbagai skenario pembatasan skala mikro yang berlaku atau PPKM Mikro.

Mengintip Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas di Pemprov DKI Jakarta

Ia menjelaskan agar skenario pengendalian terkontrol dengan baik, maka perlu dibentuk posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan yang melakukan empat fungsi yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung operasional penanganan Covid-19.

Ia merinci untuk fungsi penanganan meliputi 3T yaitu tracing, testing, dan treatment, sementara fungsi pencegahan meliputi sosialisasi penerapan 3M dan pembatasan mobilitas.

Berita dengan kategori