Pembebasan Pajak Penghasilan Karyawan Diperpanjang, Ini Cara Mendapatkannya

Pembebasan Pajak Penghasilan Karyawan Diperpanjang, Ini Cara Mendapatkannya

Terbaiknews - - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) 21 atau...

, - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) 21 atau pajak gaji karyawan ditanggung pemerintah (DTP).

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

"Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021," jelas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam keterangan tertulisnya.

Sri Mulyani Kembali Bebaskan Karyawan dari Pajak Penghasilan

Dalam PMK tersebut dijelaskan, pekerja yang mendapatkan insentif PPH 21 ditanggung pemerintah adalah yang memperoleh atau menerima penghasilan di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, juga untuk perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat.

Dengan demikian, pemberi kerja, atau kantor tempat karyawan yang bersangkutan harus menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu untuk mendapatkan fasilitas tersebut ke kantor pajak di tempat perusahaan tersebut terdaftar.

DJP menjelaskan, karyawan yang mendapatkan insentif akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong.

Sebab, kewajiban pajaknya telah ditanggung pemerintah.

Sementara, bila perusahaan memiliki cabang, pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua kantor cabang.

Pembebasan Pajak dan Angin Segar untuk Para Karyawan

Berikut cara dan syarat karyawan bisa mendapatkan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah:

Berita dengan kategori