UN 2021 Ditiadakan, Disdik Jatim Bentuk Pedoman Ujian Kelulusan Murid

UN 2021 Ditiadakan, Disdik Jatim Bentuk Pedoman Ujian Kelulusan Murid

Terbaiknews - Ilustrasi siswa mengikuti ujian semester sekolah tatap mukabeberapa waktu lalu. (DOK. SALMAN TOYIBI /JAWA POS)

JawaPos.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi telah meniadakan Ujian Nasional dan ujian kesetaraan tahun 2021. Hal tersebut menimbang pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Ketentuan ini juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Surat tersebut telah ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim per 1 Februari 2021.

Adapun, kelulusan peserta didik akan ditentukan oleh sekolah berdasarkan nilai rapor tiap semester, nilai sikap minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah. Semua hal tersebut diatur oleh satuan pendidikan.

Namun, masih ada kesalahpahaman akan hal tersebut, di mana Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur (Jatim) membuat Pedoman Teknis (Domnis) Penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan (USP) dan Evaluasi Hasil Belajar Berbasis Komputer dan Smartphone (EHB-BKS) SMA Negeri dan Swasta Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2020/2021.

Domnis ini juga telah ditandatangani oleh Kepala Disdik Jatim, Wahid Wahyudi per tanggal 1 Februari 2021. Tujuan dibuatnya Domnis USP dan EHB-BKS ini adalah untuk memberikan pedoman kepala sekolah SMA negeri dan swasta sebagai pelaksana dan semua pihak terkait agar dapat mencapai hasil optimal.

“Menjadi pedoman pelaksana USP dan EHB-BKS SMA negeri dan swasta tahun pelajaran 2020/2021 agar dapat berjalan lancar, efektif, efisien serta menyelesaikan permasalahan yang timbul berkaitan dengan penyelenggaraan USP dan EHB-BKS,” tulis pedoman tersebut yang dikutip JawaPos.com, Selasa (9/2).

Jadwal pelaksanaan EHB-BKS utama dilaksanakan selama 15 hari, mulai tanggal 15 Maret sampai 1 April 2021 dan susulan dilaksanakan selama 5 hari, dari 5-9 April 2021. Sementara itu, untuk USP bentuk praktik, penugasan dan portofolio diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan.

Terkait dengan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan USP dan EHB-BKS ini dilakukan oleh Disdik sesuai tugas dan kewenangannnya. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi ini akan dimanfaatkan untuk pemetaan mutu pendidikan di provinsi, kabupaten/kota serta bahan pembinaan dan pemberian bantuan kepada sekolah.

“Demikian Domnis USP dan EHB-BKS ini telah selesai disusun dan dapat dijadikan pedoman bagi satuan pendidikan, cabang disdik kabupaten/kota dan pihak-pihak lainnya untuk mempersiapkan dan melaksanakan sampai dengan melaporkan penyelenggaraan USP dan EHB-BKS SMA sesuai dengan yang diharapkan,” terang pedoman tersebut.

Berita dengan kategori