Terima Suap dari Djoko Tjandra, Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terima Suap dari Djoko Tjandra, Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terbaiknews - Tersangka penghapusan red notice Djoko TjandraBrigjen Prasetijo keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta SelatanJakartaSenin (16/10). (Miftahulhayat/Jawapos)

– Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo dituntut dua tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Prasetijo diyakini menerima suap senilai USD 100 ribu dalam kasus penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata Jaksa Zulkifli membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2).

Selain dituntut hukuman badan, jenderal polisi bintang satu itu juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta agar majelis hakim tidak menerima permohonan justice collaborator (JC) Prasetijo Utomo.

“Menyatakan permohonan terdakwa Prasetijo untuk jadi JC tidak diterima,” tegas Jaksa.

Dalam menguraikan tuntutan ini, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Prasetijo dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatannya merusak kepercayaan.

“Hal yang meringkankan, sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Serta telag meminta maaf,” ujar Jaksa Zulkifli. Brigjen Prasetijo dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita dengan kategori