Terima Laporan Penempatan PMI Ilegal, Anggota Komisi IX Nilai Pemerintah Kebobolan

Terima Laporan Penempatan PMI Ilegal, Anggota Komisi IX Nilai Pemerintah Kebobolan

Terbaiknews - ,- Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kurniasih Mufidayati menilai...

,- Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kurniasih Mufidayati menilai Pemerintah dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah kebobolan dalam melindungi pekerja migran Indonesia (PMI).

Hal itu disampaikan Mufida setelah mendapat laporan bahwa masih terjadi penempatan ilegal PMI di beberapa wilayah, antara lain Banjarbaru dan Kapuas Hulu.

"Kami mendapat informasi ada keberangkatan PMI non prosedural ke Malaysia melalui jalan tikus di salah satu kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Sangat prihatin dan miris hati saya mendengar info ini," kata Mufida dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2/2021).

"Tak jarang dari PMI yang akan berangkat harus menjual aset keluarga atau bahkan berhutang. Negara harus hadir memberikan kemudahan jalan pada PMI," imbuh dia.

Kapolri Diminta Tindak Tegas Perusahaan Pengirim Pekerja Migran Ilegal ke Luar Negeri

Mufida berpendapat, pengiriman PMI secara ilegal merupakan akar permasalahan tata kelola PMI.

Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah untuk meningkatkan sistem screening di banyak pintu keluar PMI serta screening ke perusahaan-perusahaan yang mengirim PMI.

Pengawasan bagi mereka yang telah memperoleh izin juga dinilai perlu ditingkatkan demi melindungi PMI dari ancaman penipuan, pemerasan, dan kejahatan lainnya.

"Di era pandemi ini beberapa pihak pengirim PMI, mungkin menggoda calon PMI dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri tetapi secara nonprosedural. Negara tidak boleh kalah dengan pengiriman PMI nonprosedural ini," kata dia.

Ia menambahkan, pemerintah juga mesti menyiapkan sistem yang lebih mudah dan membantu PMI agar tetap bisa mendapatkan kesempatan bekerja di luar negeri dengan aman dan terlindungi.

KBRI Riyadh Selamatkan Hak Keuangan Pekerja Migran Indonesia Rp 22,8 Miliar

"Sampaikan dan tunjukkan jika proses bekerja di luar negeri lewat jalur resmi mudah dan terjamin aman. Adalah kewajiban negara untuk menyediakan layanan tersebut sebagai wujud perlindungan negara terhadap PMI," kata Mufida.

Berita dengan kategori