Survei: Mayoritas Tidak Ingin Pilkada Bareng dengan Pilpres dan Pileg

Survei: Mayoritas Tidak Ingin Pilkada Bareng dengan Pilpres dan Pileg

Terbaiknews - Ilustrasi pilpres (Grafis: JawaPos.com)

– Mayoritas masyarakat menginginkan Pilkada serentak waktu dan pelaksanaanya tidak berbarengan dengan Pilpres dan Pileg pada 2024 mendatang.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi mengatakan, berdasarkan hasil riset yang ia paparkan sebanyak 63.2 persen masyarakat memilih agar Pilkada serentak dipisah dengan Pilpres dan Pileg. ’’63.2 persen menghendaki agar pemilihan presiden dan anggota legislatif dipisah waktunya dengan Pilkada,’’ kata Burhanuddin dalam pemaparan hasil survei secara virtual, Senin (8/2).

Burhan menjelaskan, ada juga responden yang menyetujui jika Pilkada serentak berbarengan dengan hajatan Pilpres dan Pileg pada 2024 mendatang. Angka tersebut sebesar 28.9 persen. ’’Ada 28.9 persen juga Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang akan datang dilakukan bersamaan waktunya dengan pemilihan anggota DPR dan pemilihan presiden,’’ katanya.

Burhan menjelaskan, alasan responden tidak ingin Pilkada serentak dilaksanakan berbarengan dengan Pileg dan Pilpres lantaran takut adanya korban jiwa seperti di Pemilu 2019 lalu. ’’Rakyat tidak menerima banyak korban dari pelaksana pemilu serentak 2019. Itu sebesar 59.9 persen,’’ tuturnya.

Burhan menambahkan, publik juga sepakat dengan respons dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat yang tidak setuju Pilkada serentak dilakukan bersamaan dengan Pileg dan Pilpres. ’’Jadi sebenrnya argumen beberapa partai termasuk Demokrat dan PKS yang menghendaki Pileg, Pilpres dan Pilkada itu tidak dilakukan di tahun yang sama mendapat dukungan publik mayoritas,’’ ungkapnya.

Sekedar informasi, survei Indikator Politik Indonesia ini digelar pada 1-3 Februari 2021. Survei dilakukan melalui sambungan telepon terhadap 1200 responden dipilih secara acak.

Adapun margin of error survei kurang lebih sebesar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional.

Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR. RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Naskah RUU Pemilu salah satunya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023. DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah di tahun 2022 tersebut.

Dalam UU Pilkada sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori