Survei Indikator: Mayoritas Responden Enggan Pilkada 2022 dan 2023 Ditunda

Survei Indikator: Mayoritas Responden Enggan Pilkada 2022 dan 2023 Ditunda

Terbaiknews - - Mayoritas responden yang diklaim mewakili publik tak setuju jika pilkada serentak 2022 dan 2023...

, - Mayoritas responden yang diklaim mewakili publik tak setuju jika pilkada serentak 2022 dan 2023 ditunda. Hal itu tampak dari hasil survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia (IPI).

Artinya, kata Direktur Eksekutif IPI Burhanuddin Muhtadi, menurut survei yang diadakan pada 1-3 Februari itu, mayoritas responden menginginkan Pilkada 2022 dan 2023 tetap dihelat sesuai waktunya atau tak digeser ke tahun 2024.

Survei itu menyebut lebih dari 50 persen responden menginginkan pilkada 2022 dan 2023 tetap digelar di tahun yang sama.

"Sebanyak 54,8 persen publik memilih pemilihan gubernur, bupati atau wali kota dilaksanakan sebelum masa tugas mereka berakhir di tahun 2022," terang Burhanuddin dalam diskusi daring yang dilaksanakan Indikator Politik, Senin (8/2/2021).

Sementara itu, 31,5 persen responden ingin pilkada digelar pada 2024, sisanya menjawab 13,7 persen tak menjawab atau tak memilih.

Kode Inisiatif Prediksi Hanya 96 Perkara Sengketa Pilkada yang Akan Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Dalam survei itu disebutkan pula, sebanyak 53,7 persen memilih pilkada digelar pada 2023 tanpa ditunda hingga 2024. Sementara 32,4 persen memilih pilkada dilaksanakan pada 2024. Sebanyak, 14 persen tak menjawab atau tak memilih.

Menurut Burhanuddin sebagian besar masyarakat berdasarkan survei tersebut ingin pilkada digelar di tahun yang sama dengan habisnya masa jabatan pemimpin daerah karena tidak ingin dipimpin penjabat (Pj) yang tidak dipilih melalui proses demokrasi.

"Katika (masa jabatan pemimpin daerah) habis sebaiknya dilakukan pemilihan jangan ditunda sampai dua tahun. Karena tadi, ada penjabat yang tidak (dipilih secara) demokratis dan menentukan hajat hidup orang banyak," papar Burhanuddin.

Berdasarkan survei itu juga diketahui bahwa tingkat kepercayaan masyarakat pada partai politik dan pembuat UU di DPR rendah.

Tingkat kepercayaan responden pada partai politik hanya sebesar 47,8 persen, dan kepercayaan pada DPR sebesar 52,6 persen.

Persentase keduanya cenderung rendah jika dibandingkan dengan tingkat kepercayaan masyarakat pada lembaga negara lain seperti TNI, Presiden, Gubernur, KPK, Polisi, Kejaksaan dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Burhanuddin: Kalau Pilkada Ditunda yang Dirugikan Rakyat dan KPU

"Karena tingkat kepercayaan pada partai dan pembuatn UU di DPR rendah, maka UU harus dibuat dengan memperhatikan apa yang publik inginkan. Semakin tidak mendengar aspirasi publik pada poin-poin revisi UU Pemilu dan Pilkada maka semakin negatif evaluasi publik terhadap DPR maupun pemerintah," tutur Burhanuddin.

Adapun metode survei nasional Indikator dilakukan dengan melibatkan sampel responden dari seluruh provinsi di Indonesia.

Sebanyak 1.200 responden dipilih secara acak dari kumpulan sampel acak survei tatap muka langsung yang dilakukan Indikator Politik Indonesia pada rentang Maret 2018 hingga Maret 2020.

Berita dengan kategori