Solusi Pemkot Surabaya untuk Tempat Hiburan, Alih Fungsi Jadi Restoran

Solusi Pemkot Surabaya untuk Tempat Hiburan, Alih Fungsi Jadi Restoran

Terbaiknews - Ilustrasi diskotek pada masa pandemi. (Dok. JawaPos)

–Pemerintah Kota Surabaya berupaya melonggarkan perizinan tempat hiburan malam dengan pengalihan fungsi menjadi restoran. Kebijakan itu sebagai respons dari penutupan tempat hiburan malam secara berbulan-bulan akibat pandemi Covid-19.

Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan, pemkot akan mencoba membuat aturan yang mempermudah penggunaan tempat hiburan malam. Hanya saja, dia belum bisa memastikan peraturan tersebut akan disertakan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) atau tidak.

”Kami akan mempermudah perizinan. Jadi nggak perlu dari nol lagi. Supaya lebih mudah dan mengatasi pekerja yang lapangan pekerjaannya hilang,” tutur Whisnu pada Jumat (5/2).

Whisnu menyebut, pihaknya akan menggodok aturan untuk mempercepat proses izin. Sehingga tenaga kerja lebih mudah diserap. Namun, Whisnu memberikan beberapa syarat. Salah satunya adalah 70 persen pekerja harus memiliki KTP Surabaya.

”Saat rapat koordinasi dengan teman-teman perizinan itu sudah saya sampaikan, kalau memungkinkan secara aturan kenapa kita tidak membantu mereka. Tetapi dengan persyaratan memang 60 atau 70 persen harus warga Surabaya. Itu yang kita inginkan. Sehingga ada timbal balik juga untuk warga,” ucap Whisnu.

Ketika ide itu dilontarkan, Whisnu menyebut, banyak pihak mendukung. Sebab, rencana itu akan membuka kemungkinan dan kesempatan banyak pihak untuk memulai bisnis kembali. ”Peningkatan ekonomi juga kami harapkan ada,” jelas Whisnu.

Hanya saja, Whisnu meminta waktu untuk mematangkan rencana tersebut. Sebab, berpengaruh pada izin mendirikan bangunan (IMB).

”Karena IMB peruntukannya harus berubah. nah, untuk berubah itu perdana harus dari nol, tetapi bisa kita lakukan percepatan. Nah itu harus bergerak paralel dan bagaimana caranya lebih mudah gitu dan lebih cepat bagi pengusaha,” tambah Whisnu.

Ketika ditanya apa izin yang dimiliki pasca pandemi berakhir, Whisnu menyebut, keputusan diserahkan kepada pemilik usaha. Dia menyarankan pemilik usaha bisa menyebut usahanya dengan dua nama.

”Misal izinnya karaoke dan restoran, atau diskotek dan restoran. Selama pandemi, restoran berfungsi. Setelah pandemi, kalau untungnya lebih besar diskotek atau karaoke kan juga bisa,” tutur Whisnu.

Dengan kebijakan tersebut, dia berharap bisa memfasilitasi dan memudahkan banyak pihak. ”Ini kan kita ingin memfasilitasi pengusaha. Sementara di sisi warga, kita memfasilitasi dengan membuka lapangan pekerjaan,” terang Whisnu.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori