SKB 3 Menteri Diteken, Perda Intoleran Harus Dicabut dalam 30 Hari

SKB 3 Menteri Diteken, Perda Intoleran Harus Dicabut dalam 30 Hari

Terbaiknews - Mendikbud Nadiem Makarim dalam Penandatanganan SKB Tiga Menteri secara daringRabu (3/2). (istimewa)

– Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah resmi dirilis. Hal ini merespons kasus dugaan intoleransi di dunia pendidikan.

Adapun, ketiga menteri tersebut adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dalam peresmian SKB Tiga Menteri tersebut, Nadiem menyampaikan bahwa peraturan untuk sekolah tidak boleh menjurus intoleransi.

Artinya, apabila terdapat daerah atau sekolah yang memiliki peraturan yang bersifat intoleran, maka kepala daerah atau kepala sekolah wajib mencabut regulasi tersebut. Kebijakan itu paling lama harus dicabut sebelum 5 Februari 2021.

“Berarti konsekuensinya adalah pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan,” jelas dia dalam Penandatanganan SKB Tiga Menteri secara daring, Rabu (3/2).

Dia menegaskan, Pemda ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Sebab, itu merupakan hak masing-masing individu, baik itu guru dan murid.

Lebih lanjut, pemakaian atribut agama juga perlu seizin orang tua. Jika tidak, maka itu sama saja dengan melanggar hak individu.

Nadiem menuturkan, esensi SKB 3 Menteri yang dicetuskan bersama kementerian terkait ini yaitu memberikan hak kepada masing-masing individu terkait penggunaan seragam. “Jadi, implikasi ini kalau ada peraturan peraturan yang dilaksanakan oleh baik sekolah maupun Pemda yang melanggar keputusan ini, harus dalam waktu 30 hari dicabut peraturan tersebut,” tegas Nadiem.

Berita dengan kategori