Sidang Sengketa Pilkada, KPU Tangsel Nilai MK Tak Berwenang Adili Permohonan Muhamad-Sara

Sidang Sengketa Pilkada, KPU Tangsel Nilai MK Tak Berwenang Adili Permohonan Muhamad-Sara

Terbaiknews - - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan (...

, - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan ( Tangsel) Tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 yakni Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo pada Jumat (5/2/2021).

Adapun agenda persidangan tersebut adalah mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu dan pihak terkait yakni pasangan calon nomor urut 3 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum KPU Tangsel menilai MK tidak tidak berwenang untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Muhamad-Sara.

Dalam Sidang MK, Kubu Benyamin-Pilar Bantah Pakai Dana Baznas untuk Kampanye di Tangsel

"Menegaskan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi sebatas pada perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan," kata kuasa hukum KPU Tangsel Saleh dalam sidang yang disiarkan secara daring.

"Sehingga persoalan lain di luar dari perolehan suara hasil pemilihan haruslah ditafsirkan bahwa mahkamah tidak berwenang untuk mengadilinya," ujar dia.

Saleh melanjutkan, dalam dalil permohonan, pihak Muhamad-Sara tidak menjelaskan bagaimana cara penghitungan suara yang benar menurut pemohon.

Sementara, terkait dugaan pelanggaran dengan penggunaan dana Baznas oleh pihak Benyamin-Pilar, KPU Tangsel menilai bukan ranah MK untuk mengadili melainkan ranah Bawaslu Banten.

Sidang Sengketa Pilwalkot Tangsel, Pihak Benyamin-Pilar Tuding Muhamad-Sara Mobilisasi ASN dan Lakukan Politik Uang

Begitu pula dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), menurut KPU Tangsel seharusnya diperiksa dan diputus oleh Bawaslu.

"Pemohon dalam hal ini tidak mengajukan sengketa TSM (terstruktur, sistematis dan masif) hingga hari H pemilihan tanggal 9 Desember 2020 ke Bawaslu Provinsi Banten," ungkapnya.

Sedangkan terkait pengumpulan camat di seluruh Kota Tangsel, lanjut Saleh, juga sudah direkomendasikan Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Berita dengan kategori