Sederet Jargon Pemerintah Tangani Covid-19

Sederet Jargon Pemerintah Tangani Covid-19

Terbaiknews - ILUSTRASI: Dua relawan kota Thomas Galih dan Yenyen Wahyono membawa poster di halte BST kawasan Sriwedari sebagai langkah untuk mensosialisasikan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Rabu (13/1/2021). Aksi yang digelar Republik Aeng Aeng ini dimaksudkan untuk mengingatkan warga agar mematuhi program PPKM sebagai upaya untuk menangkal penyebaran Covid-19. (Damianus Bram/Radar Solo)

– Pemerintah telah membuat jargon banyak di masa pandemi Covid-19 ini. Salah satunya adalah mengenai kebijkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pada Juni 2020 lalu, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa langkah pemerintah yang tengah bersiap memasuki era normal baru (new normal). Sehingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dicabut untuk melaksanakan tatanan new normal.

Airlangga mengungkapkan, pemerintah saat ini telah menyiapkan skenario pelaksanaan protokol new normal. Protokol new normal dirancang bersamaan dengan program Exit-Strategy Covid-19 berupa peta jalan fase pembukaan ekonomi dan program pemulihan ekonomi nasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.

Adapun protokol new normal terdiri atas membersihkan tangan dengan sabun dan air bersih, menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, menerapkan jaga jarak fisik 1,5 sampai 2 meter. Kemudian mengisolasi diri apabila kondisi kesehatan menurun atau positif Covid-19, serta melakukan pengecekan suhu tubuh di setiap gedung.

New normal pemerintah pusat rupanya istilah tersebut tidak sama bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Seperti Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan lebih memilih menggunakan istilah PSBB transisi ketimbang new normal.

Pemerintah juga menerbitkan protokol new normal bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Berikut panduan lengkap aturan new normal yang harus dipatuhi perusahaan di tempat kerja, baik di perkantoran maupun industri ( pabrik), sebagaimana dirangkum dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, Senin (25/5/2020).

1. Perusahaan wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.

2. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

3.Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

4. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home) dengan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

5. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

6. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

7. Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari). Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja, terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

8. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.

9. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

10. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.

11. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

12. Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).

13. Menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir). Kemudian memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan. Lalu memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.

14. Physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar-pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).

15. Mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja seperti makanan seimbang dan olahraga teratur.

16. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

17. Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat salat, alat makan, dan lain lain.

Pemerintah Terapkan Kebijakan PPKM

Setelah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada 11 hingga 25 Januari 2021 pemerintah kembali membuat kebijakan untuk meredam angka penularan Covid-19. Namun, aturan pembatasan itu hanya diterapkan di beberapa daerah yang selama ini menjadi kontributor terbesar kasus positif virus Corona dengan angka di atas 50 persen, yaitu Jawa dan Bali.

“Sejak awal pandemi, kontribusi kasus dari Pulau Jawa dan Bali tidak pernah di bawah 50 persen, dari penambahan kasus positif mingguan. Bahkan, pada Desember 2020, sebanyak 129.994 kasus dikontribusikan oleh kedua pulau ini. Dan ini menjadi yang tertinggi sejak Maret 2020,” kata Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Kamis (7/1/2021).

Jika dilihat total kumulatif kasus positif Covid-19 tingkat nasional per 3 Januari 2021, Pulau Jawa dan Bali berkontribusi sebesar 65 persen atau 496.674 kasus dari total kasus di seluruh Indonesia. Demikian pula dengan kasus aktif virus Corona per 3 Januari 2021, di Jawa-Bali terdapat 67 persen dari jumlah total nasional (74.450 kasus aktif).

Wiku menjabarkan, terkait penambahan kasus tertinggi tingkat nasional, terdapat 4 provinsi di Pulau Jawa yang secara konsisten selalu ada di peringkat teratas, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Selain itu, pada Desember 2020, seluruh provinsi di Jawa, termasuk Banten dan DI Yogyakarta masuk dalam 10 besar provinsi dengan penambahan kasus terbanyak.

Sementara itu, terkait tren penambahan kasus kematian karena pengaruh Covid-19, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat konsisten menempati 10 besar sejak September hingga Desember 2020. Jika merujuk angka meninggal kumulatif karena virus Corona hingga 3 Januari 2021, maka Jawa-Bali berkontribusi sebesar 66,7 persen dari total kumulatif nasional (15.165 kasus).

PPKM di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021 juga diterapkan di Ibukota 7 Provinsi di Jawa dan Bali, juga di kabupaten/kota di sekitar atau yang berbatasan Ibukota provinsi/yang berisiko tinggi, atau kabupaten/kota lain dengan ketetapan Gubernur.

Namun, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal mengatakan, PPKM pun kembali dilanjutkan selama dua pekan ke depan terhitung setelah 25 Januari 2021.

Menurutnya, PPKM merupakan langkah yang sama seperti Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) untuk menekan laju penularan Covid-19. Hanya, beberapa hal masih diperbolehkan dalam PPKM seperti aktivitas jasa di restoran yang dibatasi maksimal 25 persen pengunjung beserta jam malamnya.

Namun sayangnya, selama sepekan penerapan PPKM, sejumlah indikator penanganan Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Hal tersebut menandakan pemberlakuan PPKM belum membuahkan hasil dalam menekan laju penularan Covid-19.

Meskipun demikian, ada pula hal positif yang terjadi yakni jumlah pasien Covid-19 yang sembuh mencapai rekor tertingginya. Kasus baru Covid-19 di Indonesia terus mencapai rekor baru selama sepekan terakhir penerapan PPKM.

Setelah PPKM diberlakukan selama dua kali, kini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) 3/2021 tentang PPKM mikro. Aturan ini akan diterapkan mulai hari ini, 9 hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Sama seperti PPKM sebelumnya, PPKM mikro juga hanya dilakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya yaitu pulau Jawa dan Bali. Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal mengungkapkan, perbedaannya, pada PPKM skala mikro, dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT.

“Seluruh kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro, maka seluruh desa yang ada di kabupaten itu ditetapkan sebagai wilayah pelaksanaan PPKM Mikro,” ujarnya salam siaran YouTube, seperti dikutip Senin (8/2).

Dalam beleid tersebut menginstruksikan, pada zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif. Selanjutnya, pada zona kuning disebutkan bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.

Lalu, pada zona oranye disebutkan bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Penanganan yang dilakukan dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Terakhir, kawasan zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.

Selain itu, Pada PPKM mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50 persen, sedangkan sisanya tetap bekerja dari rumah. Sementara, kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100 persen selama penerapan PPKM mikro.

Terdapat pelonggaran juga pada pusat perbelanjaan atau mall dimana jam operasional dapat berlangsung hingga pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan. Jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran pun dinaikkan menjadi maksimal 50 persen.

“Kalau tahap 2, ada jam 19.00, namun ada berlakukan jam toleransi sampai jam 20.00, kemudian tahap kedua ada toleransi jam 20.00 ke jam 21.00, pada PPKM mikro ini pemberlakuan pusat belanja dilakukan maksimal pukul 21.00 WIB atau WITA,” tuturnya.

Pada PPKM mikro kali ini juga memungkinkan peluang untuk melakukan perpanjangan dengan melihat perkembangan kasus. Terutama berkaitan dengan 4 parameter yang telah ditentukan. Mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 minggu berturut-turut.

Pembatasan di rumah ibadah juga hanya diperbolehkan 50 persen dengan mewajibkan memakai masker. “Kemudian fasilitas umum, sosbud dihentikan sementara, kegiatan yang bisa timbulkan kerumunan dihentikan sementara,” jelas Safrizal.

Sedangkan transportasi umum diminta tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Safrizal meminta penumpang transportasi pendek tidak membuka masker dan jam operasional tetap dibatasi.

Adapun daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM mikro antara lain adalah DKI Jakarta. Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Selanjutnya. Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kemudian Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.

Kemudian, DI Jogjakarta dengan prioritas Kota Jogjakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo. Jawa Timur dengan prioritas Surabaya raya, Malang Raya, dan Madiun Raya. Lalu, Bali dengan prioritas Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, serta Kota Denpasar.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori