Sebagian Mantan Pejabat Napi Korupsi di Sukamiskin Positif Covid-19

Sebagian Mantan Pejabat Napi Korupsi di Sukamiskin Positif Covid-19

Terbaiknews - Narapidana kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menunggu giliran pemeriksaan Covid-19 di Lapas SukamiskinKota BandungKamis (4/2). (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)

–Sebagian dari 51 narapidana yang positif terserang Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin di Kota Bandung, Jawa Barat, merupakan mantan pejabat. Dalam daftar narapidana di Lapas Sukamiskin yang terserang Covid-19, ada mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, dan mantan Wali Kota Temanggung Totok Ary Prabowo.

Selain itu, ada nama mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik, bekas hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Janner Purba, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono, dan mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein. Mantan Anggota DPR Budi Supriyanto, mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Kamaluddin Harahap, dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara Solar Siburian juga ada dalam daftar narapidana di Lapas Sukamiskin yang terinfeksi virus korona.

”Positif betul iya. Jadi memang ini kan tidak dipilah-pilah, dari mana dan seperti apa. Tapi sebagaimana yang teman-teman ketahui, itu lah ada yang di daftar itu,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin Asep Sutandar seperti dilansir dari Antara di Sukamiskin, Senin (8/2).

  • Setya Novanto dan Ratusan WBP Lapas Sukamiskin Ikuti Tes Usap Covid-19
  • Sebanyak 51 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Positif Covid-19

Sementara itu, mantan Ketua DPR Setya Novanto tidak ada di dalam daftar narapidana yang positif terserangCovid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin di Kota Bandung, Jawa Barat.

”Setya Novanto tidak ada dalam daftar yang positif,” kata Asep Sutandar.

Setya Novanto ikut menjalani pemeriksaan spesimen usap saluran nafas untuk mendeteksi penularan Covid-19 di Lapas Sukamiskin pada Kamis (4/2) bersama narapidana yang lain. Narapidana kasus korupsi dalam proyek pengadaan E-KTP itu tidak termasuk narapidana yang terinfeksi virus korona menurut hasil pemeriksaan.

Menurut Asep, narapidana yang tidak terserang Covid-19, diwajibkan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus korona.

”Narapidana yang terinfeksi virus korona kebanyakan tidak mengalami gejala sakit. Hanya ada empat orang yang mengalami gejala sakit,” ujar Asep.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori