Ridho Rhoma: Maaf Saya Gagal Melawan Adiksi 

Ridho Rhoma: Maaf Saya Gagal Melawan Adiksi 

Terbaiknews - JakartaIDN Times - Musisi dangdut Ridho Rhoma meminta maaf karena gagal melawan kecanduannya...

Jakarta, IDN Times - Musisi dangdut Ridho Rhoma meminta maaf karena gagal melawan kecanduannya terhadap narkotika. Permintaan maaf itu disampaikan Ridho saat rilis kasusnya di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Pelabuhan Nusantara II, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

“Saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya, saya memohon maaf kepada yang pertama orang tua saya, papa, mama, rekan kerja, kepada seluruh penggemar dan masyarakat Indonesia. Saya ingin sembuh dan sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Ridho.

Ridho dikenakan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun dan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun penjara.

1. Ridho Rhoma ditangkap bersama dua temannya di apartemen

Ridho Rhoma: Maaf Saya Gagal Melawan Adiksi Instagram.com/ridho_rhoma

Polisi kembali menangkap pedangdut Ridho Rhoma terkait kasus narkotika. Ini kali ke dua anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu ditangkap karena narkotika. Sebelumnya dia ditangkap pada April 2017 lalu.

Ridho ditangkap bersama dua temannya di apartemen kawasan Jakarta Selatan, Kamis 4 Februari 2021

“Setelah awalnya dari laporan masyarakat lalu kita kembangkan, kita profiling dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

2. Dua teman Ridho negatif narkotika

Ridho Rhoma: Maaf Saya Gagal Melawan Adiksi instagram.com/ridho_rhoma

Yusri menjelaskan, dalam penangkapan Ridho di apartemen terdapat barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak tiga butir. Ridho dan dua temannya langsung dibawa ke Polres untuk diperiksa.

“RR hasil tes urine positif mengandung metapetamin dan ampetamin dengan barbuk (barang bukti) yang ditemukan ada 3 butir ekstasi,” ujar Yusri.

Sementara hasil pemeriksaan dua temannya negatif, sehingga polisi menjadikan keduanya sebagai saksi.

3. Ridho menjemput dan membeli sendiri ekstasi tersebut

Ridho Rhoma: Maaf Saya Gagal Melawan Adiksi instagram.com/ridho_rhoma

Yusri mengatakan, Ridho mendapatkan ekstasi dari seorang pengedar dan mengambilnya di apartemen tersebut.
Bahkan, Ridho mentransfer sendiri uang narkoba itu ke pengedar berinisial M.

“Ini yang masih DPO inisial M. Kita masih lakukan pengejaran. Makannya sempat ada jeda beberapa hari kita mendalami terus dari mana barang haram itu dia beli,” ujar Yusri.

Dari hasil keterangan, Ridho mengaku baru pulang dari Bali. Ia menggunakan sabu di sana dan belum sempat mencicipi barang haram yang ia dapat di Jakarta.

“Sejak awal katanya itu yang dia lakukan pada saat mendarat ada acara kegiatan di Pulau Bali. Tertangkap kemarin tidak sempat dia melakukan tapi ada padanya, dan positif hasil pemeriksaan,” ujar Yusri.

Berita dengan kategori