Revisi UU Dinilai Tepat untuk Perbaiki Penyelenggaraan Pemilu

Revisi UU Dinilai Tepat untuk Perbaiki Penyelenggaraan Pemilu

Terbaiknews - - Direktur Eksekutif NetgritFerry Kurnia Rizkiyansyah menilai bahwa saat ini merupakan situasi...

, - Direktur Eksekutif Netgrit, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai bahwa saat ini merupakan situasi yang tepat untuk merevisi Undang-Undang Pemilu.

Revisi UU Pemilu diperlukan karena banyaknya catatan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

"Sebenarnya ini adalah satu masa yang pas sekali untuk perbaikan terkait Pemilu ke depan," ujar Ferry dalam webinar "Maju-Mundur Revisi Undang-undang Pemilu" yang digelar Perludem, Minggu (7/2/2021).

Puskapol UI Nilai UU Pemilu Perlu Dibahas, Banyak Persoalan Harus Diselesaikan

Ferry menyebutkan, seringnya UU Pemilu mengalami proses perbaikan karena mekanisme yang sudah ditentukan sebelumnya tidak tuntas. Sebab, dalam UU Pemilu sebelumnya hanya berdimensi pada kepentingan saat itu saja.

Karena penentuan mekanisme yang tidak tuntas tersebut, maka UU Pemilu kemudian mengalami tambal sulam setiap akan menggelar Pemilu.

Akibatnya, pelaksanaan UU Pemilu tersebut tidak mampu mengakomodasi semua elemen yang berkepentingan dalam Pemilu, termasuk banyaknya catatan dari pelaksanaan.

"Jadi tidak mampu mencoba mengakomodasi berbagai hal terkait insentif elektoral, baik itu pemilih, penyelenggara, peserta pemilunya, ini menjadi poin penting sekali," kata Ferry.

Soal Revisi UU Pemilu, Pimpinan Komisi II DPR: Kita Tersandera dengan Isu Keserentakan Pilkada

Ferry menambahkan, revisi UU Pemilu menjadi sebuah keniscayaan.

Sebaliknya, jika ke depan tak ingin terjadi Revisi UU Pemilu, maka harus diawali dengan perbaikan secara menyeluruh mulai saat ini.

"Kalau kita ingin baik lagi, proses perbaikan UU ini harus tertata baik dalam berbagai dimensi, baik itu soal sistem, aktor, elektoral prosesnya, electoral justice, mekanisme yang muncul di dalamnya dibahas secara tuntas," ucap dia.

Berbalik Arah, Nasdem Kini Dukung UU Pemilu Tidak Direvisi

Sebelumnya, DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). RUU ini masuk dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Komisi II DPR mengusulkan revisi Pemilu ini ke Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (16/11/2020) lalu, dengan alasan terjadi tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Berita dengan kategori