Rencana Korupsi Bansos Diduga Terjadi Sebelum Covid-19 Masuk Indonesia

Rencana Korupsi Bansos Diduga Terjadi Sebelum Covid-19 Masuk Indonesia

Terbaiknews - Rekonstruksi Kasus Bansos (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com – Perkara kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 hingga kini masih menjadi perhatian publik. Dalam rekonstruksi perkara yang digelar pada Senin (1/2) lalu, terungkap rencana korupsi bansos dimulai sejak Februari 2020.

Rekonstruksi yang digelar di Gedung KPK Kavling C1 itu memeragakan 17 adegan. Dalam rekonstruksi pertama, menghadirkan tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso.

Dalam adegan itu, Matheus melakukan pertemuan dengan politikus PDI Perjuangan, Ihsan Yunus yang diperagakan oleh penyidik KPK dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial (Kemensos) Syafii Nasution. Pertemuan itu terjadi pada Februari 2020.

Pertemuan ini menjadi perhatian publik, terlebih virus korona atau Covid-19 masuk ke Indonesia pada Maret 2020. Sehingga, rencana korupsi bansos diduga terjadi sebelum pandemi Covid-19.

Dalam reka adegan rekonstruksi, tersangka penyuap pengadaan bansos penanganan Covid-19, Harry Van Sidabuke juga menyerahkan uang senilai Rp 1.532.044.000. Penyerahan uang miliaran rupiah itu dilakukan di dalam mobil, dengan simulasi yang berlokasi di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.

Selain itu, Harry kembali melakukan pertemuannya dengan orang kepercayaan Ihsan Yunus pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude. Pada saat itu, Harry memberikan dua sepeda mewah bermerk Brompton ke Yogas.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap bansos Covid-19. Terlebih, KPK sempat mengagendakam pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus. Namun karena surat pemanggilan belum tersampaikan, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

“Terkait dengan apakah peristiwa dugaan adanya pemberian uang atau barang dari tersangka kepada pihak-pihak lain sebagaimana adegan dalam rekonstruksi tersebut merupakan suap, tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti,” kata Ali dikonfirmasi, Kamis (4/2).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, lembaga antirasuah akan mendalami fakta yang muncul dalam rekonstruksi perkara dugaan suap pengadaan bansos yang kini sudah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Ali menyebut, rekonstruksi itu pada dasarnya untuk membuat terang penanganan kasus tersebut.

Ali menegaskan, pihaknya tak segan menetapkan pihak lain dalam hal ini Ihsan Yunus sebagai tersangka, jika ditemukan dua alat bukti yang cukup bahwa dirinya menerima suap.

“Prinsipnya apabila dalam proses penyidikan perkara ini ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka,” pungkas Ali.

KPK: Rekonstruksi Perkara untuk Perjelas Suap Bansos Covid-19

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori