Pukul Petugas Rutan, KPK Fasilitasi Pemeriksaan Polisi Kepada Nurhadi

Pukul Petugas Rutan, KPK Fasilitasi Pemeriksaan Polisi Kepada Nurhadi

Terbaiknews - JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pihak kepolisian yang akan...

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pihak kepolisian yang akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pemeriksaan ini terkait dugaan penganiayaan terhadap petugas rumah tahanan (Rutan) KPK yang terjadi pada Kamis (28/1) lalu.

“Pukul 10.00 WIB Polres Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap tahanan NHD,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (4/2).

Ali memastikan, pemeriksaan terhadap Nurhadi sudah mendapatkan izin dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Karena Nurhadi kini berstatus sebagai terdakwa, sehingga kewenangan penahanan berada pada Pengadilan Tipikor.

“Izin pemeriksaan dari majelis hakim sebagai pihak penahan dalam perkara yang saat ini dalam proses persidangan telah diterima. Oleh karenanya, KPK akan memfasilitasi tempat pemeriksaan terhadap tahanan dimaksud,” ujar Ali.

Nurhadi juga sudah terlihat mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.47 WIB. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Nurhadi sebelumnya menegaskan, dirinya siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait kasus yang dituduhkannya itu. Hal ini disampaikan Nurhadi saat melakukan pertemuan dengan tim kuasa hukumnya, Muhammad Rudjito melalui aplikasi zoom meeting pada Senin (1/2).

“Sejak kejadian hari Kamis, 28 Januari 2021 sampai saat ini, saya belum pernah dimintai keterangan baik oleh KPK, Kepala Rutan Salemba cabang KPK maupun Kepolisian. Namun demikian, sudah dilakukan pemberitaan di media secara masif yang menyatakan saya menganiaya atau memukul petugas Rutan KPK,” tegas Nurhadi dalam keterangannya, Rabu (3/4).

Sebagaimana diketahui, KPK membenarkan Nurhadi yang juga terdakwa kasus korupsi melakukan penganiayaan terhadap seorang petugas rumah tahanan (Rutan) KPK. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/1) sekitar pukul 16.30 WIB kemarin.

Peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan. Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Nurhadi tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya.

Menindaklanjuti peristiwa ini, petugas Rutan KPK bersama Biro Hukum KPK melaporkannya ke Polsek Setiabudi pada Jumat (29/1). Karena diduga terdapat tindakan pidana penganiayaan yang dilakukan Nurhadi kepada petugas Rutan KPK.

Berita dengan kategori