Malang, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan kembali dilanjutkan dalam skala mikro. Malang Raya menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur (Jatim) yang jadi prirotitas PPMK Mikro. PPKM Mikro akan berlangsung mulai 9 hingga 22 Februari 2021.
1. Sejak Juni 2020 sudah punya Kampung Tangguh
Wali Kota Malang, Sutiaji menjelaskan, sebenarnya Kota Malang sudah menerapkan PPKM sejak Juni 2020. Namun, istilahnya bukan PPKM Mikro, melainkan Kampung Tangguh. Teknis pelaksanaan PPKM Mikro dengan Kampung Tangguh tak jauh berbeda. Melibatkan masyarakat hingga level RT/RW.
"Kalau untuk Kota Malang sebenarnya sudah sejak Juni kami menjalankan PPKM mikro. Sejak saat itu kami selalu woro-woro untuk meningkatkan peran RT/RW dalam memaksimalkan protokol kesehatan," jelas Sutiaji, Senin (8/2/2021).
2.ÂMinta kebijakan lebih menyeluruh
Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 sendiri berisi petunjuk penerapan PPKM Mikro di masing-masing wilayah. Penerapan PPKM Mikro dibagi ke dalam beberapa kategori zona berdasarkan tingkat risiko penyebaran kasus. Mulai dari zona hijau, kuning, orange dan merah.
Tiap wilayah harus memetakan titik-titik yang masuk zona yang sudah ditetapkan pada tiap kelurahan. Setelah itu, bakal dilakukan treatment sesuai dengan tingkat keparahan risiko penyebaran kasus.
Namun demikian, Sutiaji berharap aturan PPKM Mikro ini tidak hanya berlaku di wilayah tertentu saja, tetapi bisa menyeluruh.
"Kami minta kebijakan yang dikeluarkan sifatnya jangan hanya parsial saja. Tidak mungkin warga Malang Raya tidak berinteraksi dari daerah lain. Jadi harusnya menyeluruh," tambahnya.
3.ÂMutasi virus sulit dideteksi
Sutiaji menilai, indikator pelaksanaan PPKM adalah kasus positif. Hal itu tak bisa sepenuhnya jadi acuan. Pasalnya, kasus positif COVID-19 bisa terus bertambah jika tes swab dimasifkan.
Terlebih lagi, saat ini mutasi virus COVID-19 semakin sulit dideteksi. Untuk itu, sudah seharusnya pimpinan wilayah mulai RT/RW hingga kelurahan bisa mengerti dan memahami apa yang harus dilakukan dengan situasi seperti ini.
"Saya rasa PPKM Mikro ini akan efektif jika diterapkan di seluruh Indonesia bukan hanya Malang Raya atau Surabaya Raya. Terlebih kebijakan ini juga tidak ada penutupan pusat perekonomian. Kebijakan tersebut lebih kepada menguatkan kesadaran masyarakat akan bahaya COVID-19 serta bagaimana langkah terukur yang diambil ketika ada yang terpapar," sambungnya.
4.ÂAturan sedikit lebih longgar
Pada PPKM Mikro, aturan yang diterapkan juga lebih longgar jika dibandingkan PPKM yang sebelumnya. Beberapa aturan yang mengalami modifikasi adalah instansi kerja kini boleh masuk dengan maksimal kapasitas 50 persen. Pusat perbelanjaan, kafe dan restorabisa boleh menerima pengunjung dengan total 50 persen dari kapasitas. Jam oeprasional yang sebelumnya maksimal pukul 20.00 WIB, kini diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.
"Nanti untuk masing-masing wilayah juga akan ada monitoring berkala dari puskesmas untuk mengecek perkembangan penyebaran virus COVID-19," tandasnya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.