PPKM Mikro Mulai Berlaku Besok, WNA Masih Dilarang Masuk Indonesia 

PPKM Mikro Mulai Berlaku Besok, WNA Masih Dilarang Masuk Indonesia 

Terbaiknews - JakartaIDN Times - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)...

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. Selama pemberlakuan PPKM berskala mikro, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, warga negara asing (WNA) masih dilarang masuk ke Indonesia.

"WNA sementara pada prinsipnya tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, kecuali pemegang visa dan izin tinggal sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020," kata Wiku dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube PerekonomianRI, Senin (8/2/2021).

1. Ini syarat WNA boleh masuk ke Indonesia

PPKM Mikro Mulai Berlaku Besok, WNA Masih Dilarang Masuk Indonesia Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan situasi penularan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta perlu mendapatkan perhatian masyarakat secara luas dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Selain WNA pemegang visa dan izin tinggal sesuai aturan Menkuhmam, lanjut Wiku, WNA yang diperbolehkan masuk hanya mereka yang memegang izin sesuai skema travel corridor arrangemet (TCA), serta WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian lembaga.

"Selain pelaku perjalanan tadi dilakukan tes di bandara, juga ada tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan dan akan dilanjutkan dengan perawatan lanjutan jika positif," jelas Wiku.

2. WNA dan WNI yang datang dari luar negeri wajib karantina selama 5x24 jam

PPKM Mikro Mulai Berlaku Besok, WNA Masih Dilarang Masuk Indonesia Ilustrasi warga Sabah kembali dari bepergian (The Star/Asia News Network)

Apabila ada yang positif, kata Wiku, pegawai pemerintah asing dan WNA akan menanggung biaya perawatan secara mandiri. Begitu pula dengan proses isolasi setibanya di Indonesia akan ditanggung secara mandiri dan kemudian dilakukan karantina selama 5x24 jam.

"Sedangkan WNA kepala perwakilan asing, itu langsung bisa dilakukan di kediaman pribadi," ucap dia.

3. WNI yang tidak mampu akan ditanggung biaya tes dan karantina oleh pemerintah

PPKM Mikro Mulai Berlaku Besok, WNA Masih Dilarang Masuk Indonesia (Gambar protokol pulang ke rumah usai bepergian) IDN Times/Arief Rahmat

Sementara, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri dan tidak mampu secara ekonomi, maka biaya akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan syarat, mereka harus menyertakan surat tidak mampu.

"WNI yang tidak mampu secara ekonomi isolasinya di tempat akomodasi di karantina khusus dan biaya ditanggung pemerintah, dengan syarat surat tanda tidak mampu," tutur Wiku.

"WNI mampu secara ekonomi dan juga WNA termasuk diplomat asing, isolasi di tempat akomodasi karantina khusus, dan biayanya ditanggung sendiri," lanjut dia.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 6 Tahun 2021, WNI yang biayanya ditanggung pemerintah adalah pekerja migran Indonesia, TKI, pelajar atau mahasiswa, WNI yang secara ekonomi tidak mampu, dan ASN perjalanan dinas international.

Berita dengan kategori