PPKM Mikro Berlaku, Apa Bedanya dengan PPKM?

PPKM Mikro Berlaku, Apa Bedanya dengan PPKM?

Terbaiknews - KOMPAS.com - Pemerintah kembali menggunakan istilah baru untuk memberlakukan kebijakan pembatasan...

KOMPAS.com - Pemerintah kembali menggunakan istilah baru untuk memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kini, istilah yang digunakan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) skala mikro atau PPKM mikro.

Setelah dua jilid PPKM di Pulau Jawa dan Bali dinilai tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19, mulai Selasa (9/2/2021) pemerintah akan memberlakukan PPKM mikro di sejumlah wilayah di 7 provinsi.

PPKM mikro akan berlangsung hingga 22 Februari 2021.

Wilayah pemberlakuan PPKM dan PPKM mikro sama seperti sebelumnya, berlaku di 7 provinsi. Lalu, apa perbedaan PPKM mikro dan PPKM?

Jika menilik detil aturannya, berikut beberapa perbedaannya:

  • Pada PPKM berbasis mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.Sebelumnya, ketentuan ini tidak ada pada PPKM jilid I dan II.

  • Pada PPKM jilid I, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00. Sementara, pada PPKM jilid II, jam operasional lebih longgar, hingga pukul 20.00 WIB. Aturan pada PPKM mikro lebih longgar lagi, di mana jam operasional mal/pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 WIB.

  • Pada PPKM, pembatasan di perkantoran adalah 25 persenwork from office, dan 75 persenwork from home. Sementara, pada PPKM mikro, aturannya lebih longgar, dengan 50 persenwork from office dan 50 persenwork from home.

Daftar Wilayah di 7 Provinsi yang Akan Berlakukan PPKM Mikro

Lebih jauh soal PPKM mikro dan PPKM, simak penjelasan berikut ini!

PPKM Mikro

Presiden Joko Widodo meminta pemberlakuan PPKM Mikro hingga level RT/RW.

PPKM Mikro diusung sebagai respons atas pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali yang dinilai tidak berjalan efektif.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Ada beberapa wilayah prioritas penerapan PPKM mikro di 7 provinsi itu, dengan memperhatikan kondisi masing-masing daerah. Berikut rinciannya:

Berita dengan kategori