PPKM Ketat Saja Covid Meroket, Gimana Kalo Longgar...!

PPKM Ketat Saja Covid Meroket, Gimana Kalo Longgar...!

Terbaiknews - JakartaCNBC Indonesia - Pemerintah resmi melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas...

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM). Sebelumnya, kebijakan PPKM yang lebih ketat terbukti ampuh menurunkan mobilitas masyarakat. Meski tidak berbanding lurus dengan penambahan kasus positif virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 3/2021 mengubah sejumlah pengaturan dalam PPKM sebelumnya. Kini pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 21:00.


Dalam PPKM tahap I (11-25 Januari 2021), pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 19:00 WIB. Kemudian diperlonggar dalam PPKM tahap II (26 Januari-8 Februari 2021) menjadi maksimal pukul 20:00.

Kemudian dalam PPKM tahap I dan II, restoran hanya boleh melayani pengunjung yang makan-minum di tempat maksimal 25% dari kapasitas. Kini dengan PPKM terbaru (yang diberi nama PPKM Mikro), kapasitas maksimal dinaikkan menjadi 50%.

Lalu ada soal kehadiran karyawan perkantoran. PPKM tahap I dan II mensyaratkan karyawan yang bekerja dari rumah (work from home) setidaknya 75%. Dalam PPKM Mikro, dikurangi menjadi 50%.

Apakah masyarakat di Jawa-Bali yang daerahnya masuk zona PPKM mematuhi arahan pemerintah? Ternyata lumayan patuh lho...

Mengutip data Covid-19 Community Mobility Report keluaran Google, rata-rata tingkat kepadatan di tempat perbelanjaan ritel dan lokasi wisata pada 11 Januari-2 Februari 2021 adalah 26,48% di bawah normal. Jauh lebih sepi dibandingkan rerata 23 hari sebelumnya yaitu 15,48% di bawah hari biasa.

Sementara di tempat kerja, rata-rata kehadiran karyawan pada 11 Januari-2 Februari 2021 adalah 28,57% di bawah normal. Lebih sepi ketimbang rata-rata 23 hari sebelumnya yaitu 26,6% di bawah normal.

HALAMAN SELANJUTNYA >> Warga Patuh PPKM, Tapi Pandemi Makin Ganas

Berita dengan kategori