Polisi: Ustaz Maaher Sempat Menolak Berobat ke RS Polri

Polisi: Ustaz Maaher Sempat Menolak Berobat ke RS Polri

Terbaiknews - JakartaIDN Times - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkansebelum...

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, sebelum meninggal dunia, Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibisempat menolak untuk berobat ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu," kata Argo lewat keterangan tertulisnya, Selasa (9/2/2021).

Lalu bagaimana kronologi meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri?

1. Ustaz Maaher sempat sembuh dari sakit

Polisi: Ustaz Maaher Sempat Menolak Berobat ke RS PolriUstaz Maheer (Twitter.com/YuliSet37966722)

Sebelumnya, berkas perkara Ustaz Maaher masuk tahap dua dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher mengeluh sakit.

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.

“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo.

2. Ustaz Maaher meninggal dunia sebelum jadi tahanan jaksa

Polisi: Ustaz Maaher Sempat Menolak Berobat ke RS PolriSuasana Rumah Sakit Polri, Selasa (8/12/2020) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Argo, setelah tahap dua selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit.

Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.

"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa," ujar Argo.

3. Pihak keluarga sempat meminta Maaher dirawat di RS Ummi Bogor

Polisi: Ustaz Maaher Sempat Menolak Berobat ke RS PolriGedung Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat (Dok. Rumah Sakit UMMI Bogor)

Sementara itu, Pengacara Maaher, Djuju Purwantoro mengatakan pihak keluarga sempat mengajukan permohonan agar Maaher dirawat di RS Ummi Bogor. Namun permintaan itu ditolak.

“Seperti di berita-berita itu meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke Rutan Polri abis perawatan. Tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga,” kata Djuju saat dikonfirmasi.

4. Maaher merupakan tersangka kasus penghinaan terhadap ulama

Polisi: Ustaz Maaher Sempat Menolak Berobat ke RS Polriinstagram/ustadzmaaheratthuwailibi

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho. Iadilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020.

Berita dengan kategori