Polisi Temukan Narkoba di Kantong Celana Ridho Rhoma

Polisi Temukan Narkoba di Kantong Celana Ridho Rhoma

Terbaiknews - Ridho Rhoma. Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat penggeledahanpolisi menemukan 3 butir ekstasi di kanting celana Ridho. (Instagram Ridho Rhoma)

JawaPos.com – Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap atas dugaan kasus narkoba. Dalam penggeledahan yang dilakukanSatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (4/2), Ridho Rhoma diketahui bersama dua orang temannya berjenis kelamin laki-laki. Polisi juga menemukan tiga butir ekstasi dari tangan putra Raja Dangdut Rhoma Irama.

“Barang bukti ditemukan di saudara MR atau RR di kantong celananya, ada 3 butir ekstasi. ,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara Senin (8/2).

Hasil tes urine menunjukkan Ridho Rhoma positif narkoba jenis amphetamin dan metamentamin. Sementara dua orang temannya dinyatakan negatif. Ridho pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara dua orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

Narkoba Lagi, Ridho Rhoma Ditangkap di Apartemen Fraser Residence

Yusri mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Ridho Rhoma membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang kini masih dalam tahap pengejaran petugas.

“MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri. Inisial M, kita jadikan DPO. Sekarang kita kembangkan lagi mudah- mudahan segera bisa mengungkap pelaku yang ngasih (narkoba) MR,” tuturnya.

Ketika ditangkap di apartemen di bilangan Jakarta Selatan beberapa hari lalu, Ridho Rhoma memang belum menggunakan narkoba. Namun sebelumnya ia sudah menggunakan obat haram tersebut saat berada di Pulau Dewata. Menurut Yusri, Ridho Rhoma menggunakan narkoba lagi untuk pertama kalinya saat berada di Bali, belum lama ini.

“Hasil pemeriksaan, MR memang mengakui di sekitar Pulau Bali dia lakukan lagi. Sejak awal keluar, baru itu yang ia lakukan lagi di Pulau Bali. Informasinya dia baru pulang dari Bali,” tutur Yusri.

Akibat perbuatannya tersebut, Ridho dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Ridho Rhoma sebelumnya juga pernah berurusan dengan kasus narkoba. Ridho ditangkap polisi pada pada 25 Maret 2017 dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram lengkap dengan alat isapnya.

Dalam kasus ini, Ridho Rhoma dijatuhi hukuman 10 bulan kurungan dan rehabilitasi selama enam bulan di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.

Ridho sendiri menghirup udara bebas setelah resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, pada 8 Januari 2020. Ridho Rhoma keluar dari dalam tahanan dua bulan lebih cepat dari total hukuman yang seharunya dia jalani karena mendapat pembebasan bersyarat. Seharusnya ia keluar pada Maret 2020.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori