PNS Woles, Tunjangan Lengkap & Gaji Full Meski Harus WFH

PNS Woles, Tunjangan Lengkap & Gaji Full Meski Harus WFH

Terbaiknews - JakartaCNBC Indonesia - Pemerintah telah memberikan izin kepadaÂPNS untuk bisa melakukan...

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memberikan izin kepadaÂPNS untuk bisa melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) di masa pandemi Covid-19, dan menjalankan tatanan kehidupan baru atau new normal. Sementara, gaji pokok PNS dipastikan tidak ada perubahan.
Artinya gaji akan diberikan secara penuh tanpa ada potongan meski terjadi pandemi Covid-19. Bahkan, gaji pokok PNS akan mengalami kenaikan melalui perombakan komponen gaji yang saat ini tengah dibahas oleh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
Keduanya adalah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan sehingga dipastikan gaji pokok akan naik atau bertambah dari perhitungan saat ini. Tidak hanya gaji pokok yang tetap, pemerintah juga memastikan THR dan gaji ke-13 PNS akan diberikan secara utuh.
"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (5/2/2021).
Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.


"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," kata Askolani.
Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan THR, pun diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.
Akan tetapi aturan tersebut belum dirilis oleh pemerintah. Aturan pencairan THR biasanya diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri yang artinya kemungkinan besar THR PNS akan dicairkan pada Mei mendatang.
Gaji ke-13 biasanya diberikan Pemerintah saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah ya jatuh ada kisaran Juli. Sebab, gaji ke-13 ditujukan untuk membantu belanja PNS saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah.
Komponen THR dan gaji ke-13 yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan. Dari yang masa kerja terendah, hingga masa kerja tertinggi.
Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.


Berita dengan kategori