Perludem: Aneh Jika Partai dan Pemerintah Enggan UU Pemilu Direvisi

Perludem: Aneh Jika Partai dan Pemerintah Enggan UU Pemilu Direvisi

Terbaiknews - - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Fadli Ramadhanilmempertanyakan sikap...

, - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Fadli Ramadhanilmempertanyakan sikap pemerintah dan sejumlah fraksi di DPR yang enggan merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Argumen yang menyebutkan bahwa UU Pemilu tak perlu direvisi setiap lima tahun sekali, menurut dia, tak cukup kuat sebagai alasan.

"Ini sangat patut dipertanyakan dan juga menjadi sangat aneh baik partai politik ataupun pemerintah merasa tidak perlu melakukan revisi Undang-Undang Pemilu," kata Fadli dalam sebuah diskusi daring, Minggu (7/2/2021).

Puskapol UI Nilai UU Pemilu Perlu Dibahas, Banyak Persoalan Harus Diselesaikan

Fadli mengaku setuju bahwa setiap undang-undang, termasuk UU Pemilu, diharapkan memiliki masa berlaku yang panjang.

Ia juga memahami banyaknya pihak yang berharap UU Nomor 7 Tahun 2017 dapat diberlakukan untuk dua, tiga, atau bahkan lima kali penyelenggaraan pemilu.

Namun untuk mewujudkan hal ini, kata Fadli, harus dipastikan bahwa Undang-Undang Pemilu memadai diberlakukan dalam jangka panjang.

Sementara, melihat banyaknya persoalan yang ada di UU Pemilu saat ini, Fadli menilai bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tak memadai sehingga harus direvisi.

"Kalau sekarang konteksnya semua pihak merasakan ada problem dari kerangka hukum Pemilu yang berlaku sekarang, baik di dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada, masa iya kita mau memaksakan ini bisa berlaku 3-4 kali Pemilu?," ujar Fadli.

"Ada banyak aspek yang harus diperbaiki dan dikuatkan, dan itu disadari oleh semua pihak ketika menginisiasi perbaikan revisi UU Pemilu ini," tuturnya.

Revisi UU Dinilai Tepat untuk Perbaiki Penyelenggaraan Pemilu

Fadli pun menyayangkan sikap sejumlah fraksi partai politik di DPR yang menolak revisi UU Pemilu karena mengikuti sikap pemerintah.

Menurut dia, alih-alih menuruti pemerintah, seharusnya DPR menjadi penyeimbang arah kebijakan kekuasaan.

Seharusnya, kata Fadli, DPR bisa melihat lebih dalam kebutuhan proses penyelenggaraan Pemilu, termasuk menata ulang jadwal penyelenggaraan Pilkada.

Jangan sampai revisi UU Pemilu dibatalkan karena adanya kepentingan segelintir pihak terkait kontestasi politik.

"Kan tidak semua juga keinginan dari pemerintah itu harus dituruti sekalipun mereka adalah partai politik koalisi dari pemerintah yang saat ini berjalan," kata dia.

Soal Revisi UU Pemilu, Pimpinan Komisi II DPR: Kita Tersandera dengan Isu Keserentakan Pilkada

Berita dengan kategori