Periksa 5 Orang, KPK Dalami Soal Penyewaan Rumah Nurhadi

Periksa 5 Orang, KPK Dalami Soal Penyewaan Rumah Nurhadi

Terbaiknews - - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa lima orang saksi terkait dugaan...

, - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa lima orang saksi terkait dugaan merintangi penyidikan dalam perkara mantan sekretaris MA Nurhadi.

Adapun kelima orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dua dari lima saksi adalah seorang karyawan swasta bernama Gunawan dan Erwin.

“Gunawan dan Erwin didalami pengetahuannya terkait keberadaan tersangka FY (Ferdy Yuman) sesaat setelah menghilang dari tempat penangkapan NHD (Nurhadi) dkk di kawasan Simprug, Jaksel,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (8/2/2021).

Ali mengatakan, saksi lain yang diperiksa hari ini, yakni dua orang karyawan swasta atau kasir dari PT Sly Danamas Money Changer atas nama Lily dan Sarofah.

Pemeriksaan di Kasus Perintangan Penyidikan Nurhadi, KPK Panggil 6 Saksi

Mereka, kata Ali, dikonfirmasi terkait aktifitas penukaran uang yang dilakukan oleh tersangka Ferdy Yuman.

Lebih lanjut, Ali menyebut, KPK juga memeriksa Nurhadi untuk didalami pengetahuannya terkait dengan proses penyewaan rumah yang ditempatinya saat berstatus DPO KPK di Kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Ferdy Yuman yang bekerja sebagai sopir Rizqi Aulia Rahmi, anak Nurhadi, diduga berperan dalam penyewaan rumah persembunyian selama Nurhadi dan Rezky Herbiyono, menantunya, masih berstatus buron.

KPK menyebut, Ferdy atas perintah Rizqi membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Kebayoran Lama dengan pemilik rumah sekaligus menyerahkan uang sewa sebesar Rp 490 juta.

Selain itu, Ferdy diduga sempat berupaya membawa kabur Rizqi saat hendak ditangkap KPK pada Juni 2020 lalu di rumah tersebut.

Jaksa Belum Siapkan Saksi, Sidang Nurhadi dan Menantunya Ditunda

Atas perbuatannya, Ferdy disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Nurhadi dan Rizqi tengah diproses di persidangan dan didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar serta gratifikasi Rp 37,287 terkait penanganan perkara di MA.

Berita dengan kategori