Pengelola Mal Surabaya Minta Keadilan Soal Jam Operasional Saat PPKM

Pengelola Mal Surabaya Minta Keadilan Soal Jam Operasional Saat PPKM

Terbaiknews - TAAT ATURAN: Aktivitas warga di sejumlah mal belum mencapai kondisi normal. Pihak pengelola mal mengeluhkan jam operasional yang singkat. (Riana Setiawan/Jawa Pos)

JawaPos.com – Memasuki penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kedua sejak 26 Januari lalu, pengelola pusat perbelanjaan mengeluh kunjungan yang turun. Sebab, PPKM membuat jam operasional di mal terbatas hanya sampai pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, mereka diperbolehkan membuka mal hingga pukul 22.00 WIB.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur Sutandi Purnomosidi mengatakan, kunjungan mal turun 50 persen. Sebelumnya, pada libur Natal dan tahun baru (Nataru), kunjungan sudah kembali baik dan meningkat hingga 80 persen. ”Sekarang kan dibatasi hanya 25 persen dan jam operasional berkurang,” ujarnya, Minggu (30/1).

Dia mengeluh, mengapa jam operasional mal dibedakan dengan usaha lain di luar mal? Usaha restoran dan kafe, misalnya, masih diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB. Sementara itu, mal hanya boleh buka hingga pukul 20.00 WIB. Hal tersebut dirasa tidak adil bagi pengelola mal.

Padahal, menurut dia, mal sudah sangat patuh menerapkan protokol kesehatan (prokes). Setiap pengunjung yang masuk harus melalui pengukuran suhu tubuh dan bilik sanitasi. Mereka juga wajib mencuci tangan sebelum masuk.

Jalur berjalan bagi pengunjung sudah diatur sedemikan rupa. Antrean di kasir juga dibatasi agar tidak terlalu dekat. Kursi-kursi di mal pun diberi penanda agar tidak memicu pengunjung duduk berdempetan.

”Coba bandingkan dengan usaha lain di luar, belum tentu protokolnya seketat itu. Ini tidak adil saja menurut saya. Masak yang lain buka sampai jam 10 malam, kami sampai jam 8 malam,” ujar Sutandi.

Dia menilai, seharusnya penerapan PPKM tidak disamaratakan se-Jawa dan Bali. Namun, mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di masing-masing daerah. Di Gresik mal diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB, sedangkan di Surabaya hingga pukul 20.00 WIB. ”Padahal, Surabaya pusat perekonomian, tapi bukanya lebih dibatasi,” ujarnya.

Pihak pengelola mal, lanjut dia, juga tidak bisa lantas menurunkan biaya sewa untuk tenant. Sebab, biaya operasional listrik dan air tetap berjalan. Kunjungan ke mal rendah sehingga pendapatan pengelola mal juga rendah. Pengelola mal berusaha tidak merumahkan karyawan sehingga biaya operasional juga tetap tinggi.

Jadi Bu Bos Bengkel, Tepergok Serong, Kini Terapis Panti Pijat Lagi

”Meskipun kami jam operasionalnya juga berkurang, tapi kan hanya 2 jam. Tidak signifikan buat menurunkan biaya operasional dan sewa,” lanjutnya.

APPBI Jatim berharap Pemkot Surabaya memberikan keadilan. Semestinya, jika ingin menekan kasus Covid-19, tidak ada perbedaan antara jam operasional di mal dengan di luar mal. Hal itu akan lebih efektif menekan persebaran virus ketimbang harus mengerahkan pasukan patroli malam-malam di restoran, kafe dan warkop.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori