Pengamat: Apa karena Anak dan Menantu Sudah Menang, Jokowi Tak Dukung Pilkada 2022-2023?

Pengamat: Apa karena Anak dan Menantu Sudah Menang, Jokowi Tak Dukung Pilkada 2022-2023?

Terbaiknews - – Direktur Eksekutif Vox Populi Research Center Pangi Syarwi Chaniago mempertanyakan sikap...


, – Direktur Eksekutif Vox Populi Research Center Pangi Syarwi Chaniago mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang tak mendukung diselenggarakannya pilkada serentak pada 2022 dan 2023, dengan menolak wacana revisi Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia menilai sikap Presiden Jokowi yang tak mendukung pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 bersebrangan dengan sikap Jokowi saat mati-matian mengupayakan terselenggaranya Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Pangi pun mempertanyakan sikap Jokowi yang tak mendukung pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023.

Sikap Fraksi di DPR soal Revisi UU Pemilu, antara Pilkada 2022 atau Serentak 2024

“Apa karena anak mantu Presiden sudah selesai mengikuti perhelatan pesta pilkada, dan memenangkan pilkada Solo dan Medan sehingga Presiden tidak mendukung all out perhelatan pilkada serentak di tahun 2022-2023,” kata Pangi kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Untuk diketahui, pada Pilkada 2020 putra sulung Jokowi Gibran Rakabuming Raka dan menantu Jokowi Bobby Nasution maju dalam kontestasi perebutan tampuk kepemimpinan kepala daerah.

Gibran pun memenangkan Pilkada Solo dan Bobby memenangkan Pilkada Medan.

Pangi juga mempertanyakan berbagai argumen pemerintah yang ngotot agar Pilkada 2020 tetap dilaksanakan di tengah pandemi, yang salah satunya tak ingin Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah menjabat terlalu lama.

Selain itu pemerintah juga beralasan pilkada di tengah pandemi bisa mengerek perekonomian masyarakat.

Pangi pun mempertanyakan mengapa alasan yang sama tak digunakan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 melalui revisi Undang-undang Pemilu.

Tolak UU Pemilu Diubah, PPP Ingin Revisi Dilakukan Setelah 2024

Sebabnya akan ada banyak Plt kepala daerah yang menjabat jika pilkada diadakan serentak pada 2024 sebagaimana merujuk Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Berita dengan kategori