Pemerintah Rombak Formula Gaji PNS, Ini Rinciannya

Pemerintah Rombak Formula Gaji PNS, Ini Rinciannya

Terbaiknews - JakartaCNBC Indonesia- Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah berencana menyusun...

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah berencana menyusun ulang komponen gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Sebelumnya, penghasilan ASN terdiri dari banyak komponen, nantinya disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.


Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan pihaknya tengah mempercepat perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses gaji PNS, salah satunya dengan melakukan reformasi sistem pangkat dan penghasilan. Termasuk di dalamnya gaji dan tunjangan, serta fasilitas PNS.

"Apakah tahun depan berlaku, ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan terpenuhi. Terlebih sekarang pemerintah fokus kepada penanganan Covid-19," katanya.

Aturan baru gaji PNS, kata Hayomo, akan berlaku bila semua instansi sudah melakukan tiga hal sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS. Pertama, seluruh instansi sudah melakukan penyusunan analisa jabatan sesuai perkembangan yang ada saat ini.

Kedua, semua instansi sudah selesai melakukan evaluasi jabatan, sehingga untuk semua jabatan yang ada di instansi itu harus punya kelas jabatan. Ketiga, anggaran sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Haryomo mengatakan, secara substansial sistem penggajian PNS yang awal mulanya berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis harga jabatan (job price), didasarkan pada nilai jabatan (job value).

Adapun nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Halaman selanjutnya >>>>>>>>>ÂBesaran Gaji Tunjangan PNS

Berita dengan kategori