Pemerintah Izinkan Seluruh RS Layani Pasien Covid-19, Simak Infonya di Sini!

Pemerintah Izinkan Seluruh RS Layani Pasien Covid-19, Simak Infonya di Sini!

Terbaiknews - KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan seluruh rumah sakit...

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan seluruh rumah sakit (RS) di Indonesia membuka pelayanan pasien Covid-19.

Seluruh rumah sakit yang diizinkan melayani pasien infeksi virus corona, juga berlaku bagi RS swasta.

"Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tatalaksana, juga mempunyai fasilitas," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Kadir seperti dikutip dari laman Kemenkes, Sabtu (5/2/2021).

Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

Terpisah, Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan, hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

"Upaya mengantisipasi lonjakan kasus melalui SE Menkes untuk daerah menambah tempat tidur perawatan baik isolasi maupun ICU untuk penderita Covid-19 sesuai zonasi yang ditetapkan," ujar Nadia melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Sabtu (5/2/2021).

"Merelaksasi aturan tentang izin praktik bagi nakes serta mempermudah izin pembukaan RS Covid-19," lanjut dia.

China Setujui Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac untuk Masyarakat Umum

Aturan pemberian izin RS untuk layanan Covid-19

Pemerintah Izinkan Seluruh RS Layani Pasien Covid-19, Simak Infonya di Sini!MUH. AMRAN AMIR Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat menerima vaksin pertama di Luwu Utara, pada Senin (01/02/2021) lalu.

Menurut Nadia, aturan lebih lanjut mengenai penentuan dan pemberian izin RS untuk layanan Covid-19, diserahkan ke Dinas Kesehatan masing-masing daerah.

"Enggak ada (syarat khusus untuk RS yang akan membuka layanan pasien Covid-19). Silakan daerah menentukan dan memberikan izin," tutur dia.

"Karena ini sifatnya tidak permanen. RS tahu seperti standar ICU, APD, dan sebagainya, itu saja yang diperhatikan," ujar Nadia.

Kisah di Balik APD Fashionable yang Viral di Medsos...

Lebih lanjut, berikut beberapa poin yang ditetapkan pemerintah dalam pemberian izin pelayanan pasien Covid-19:

  • Daerah yang berada di zona kuning, untuk semua rumah sakit melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30 persen dan melakukan penambahan ruang isolasi sebanyak 20 persen
  • Daerah yang berada di zona hijau, semua rumah sakit dapat melakukan konversi tempat tidur sebanyak 20 persen dan penambahan ruang ICU sekitar 15 persen.

"Penambahan tempat tidur ini tentunya tidak bersifat permanen cuman dilakukan dalam waktu yang sangat kritis seperti sekarang ini. Oleh karena itu kita lakukan dalam rangka menangani kenaikan Covid-19," papar Kadir.

Penjelasan Kemenkes soal Laporan Pasien Covid-19 yang Diminta Bayar Ratusan Juta

Berita dengan kategori