Miliki Paspor AS, Bupati Terpilih Sabu Raijua Terancam Batal Dilantik

Miliki Paspor AS, Bupati Terpilih Sabu Raijua Terancam Batal Dilantik

Terbaiknews - Orient P. Riwu Kore (TIM PEMENANGAN ORIENT RIWU KORE)

− Penetapan Orient P. Riwu Kore sebagai bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai polemik. Pasalnya, tak lama setelah ditetapkan, Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) mengeluarkan pernyataan bahwa Orient masih tercatat sebagai warga negara AS.

Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari KPU Sabu Raijua. Laporan itu menjelaskan, sejak pendaftaran calon bupati, KPU Sabu Raijua telah mendapat peringatan dari Bawaslu agar berhati-hati soal status kewarganegaraan Orient.

Atas rekomendasi Bawaslu, kata Ilham, KPU Sabu Raijua lantas berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Kota Kupang. Hasilnya, pada 16 September 2020, disdukcapil memberikan jawaban bahwa Orient berstatus warga negara Indonesia yang sah. ”Hasil itu tertuang dalam berita acara klarifikasi bersama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP,” jelas Ilham kemarin (3/2). Pernyataan dari disdukcapil kemudian menjadi dasar KPU menetapkan Orient sebagai calon bupati.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menambahkan, yang dilakukan KPU Sabu Raijua sudah sesuai UU. Yakni, menindaklanjuti saran Bawaslu dan meminta penjelasan dari disdukcapil. ”Artinya, KPU Sabu Raijua bekerja transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Karena tidak ada gugatan sengketa, Januari lalu KPU menetapkan Orient sebagai bupati terpilih. Bahkan, pemberkasan untuk pelantikan sudah dinyatakan lengkap oleh Kemendagri.

Terkait fakta baru bahwa Orient memiliki paspor AS, Evi menyerahkan ke Kemendagri apakah akan melantik atau tidak. Sebab, tugas KPU hanya mengantarkan paslon terpilih sampai penetapan. ”(Pelantikan) Diserahkan ke Kemendagri,” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, e-KTP yang dimiliki Orient resmi dikeluarkan dinas dukcapil. KTP elektronik itu diberikan karena yang bersangkutan telah terdaftar dalam database kependudukan sejak 1997. Pada awalnya, Orient terdaftar sebagai warga Jakarta Utara sebelum pindah domisili ke NTT.

Terkait kepemilikan paspor Amerika, Zudan mengaku telah berkomunikasi dengan Orient. Yang bersangkutan mengakui memiliki paspor Amerika tanpa melepaskan statusnya sebagai WNI. Karena tanpa pemberitaan, namanya masih tercatat dalam data kependudukan sebagai WNI.

Namun, Zudan memastikan bahwa hal itu tidak dibenarkan secara hukum dan melanggar UU Kewarganegaraan. Konstitusi Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda.

Pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan status kewarganegaraan Orient. ”Apabila Orient terbukti WNA, KK dan KTP akan dibatalkan oleh dinas dukcapil,” jelasnya.

Soal dilantik atau tidak, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang menyebut masih dalam kajian. Namun, Akmal menyebut ada tiga opsi yang dapat diberikan. Pertama, menunda pelantikan bila Bawaslu atau masyarakat melaporkan ke polisi terkait dugaan keterangan palsu dalam pencalonan. ”Jika diputuskan bersalah, putusan pengadilan dijadikan dasar untuk tidak melantik bupati terpilih. Adapun wakil bupati terpilih tetap dilantik,” ujarnya.

Opsi kedua adalah paslon terpilih tetap dilantik. Kemudian, DPRD dapat menggunakan hak angket karena bupati melanggar perundang-undangan. Jika DPRD tidak melakukan, kewenangan itu dapat diambil alih oleh pemerintah pusat.

Sedangkan opsi terakhir adalah melakukan upaya persuasif. Yakni, Orient bersedia mengundurkan diri. ”Sehingga pelantikan hanya untuk wakil bupati saja dan tidak secara berpasangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisi II DPR menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk kelalaian penyelenggara pilkada. Karena itu, perlu ada tindakan tegas dan pengusutan.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori