Menyoal Status Kewarganegaraan Ganda Bupati Sabu Raijua Terpilih

Menyoal Status Kewarganegaraan Ganda Bupati Sabu Raijua Terpilih

Terbaiknews - - Status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore belakangan menarik...

, - Status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore belakangan menarik perhatian banyak pihak.

Sebab, Orient diketahui memiliki paspor Amerika Serikat (AS). Namun, ia juga tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki dokumen kependudukan seperti paspor dan e-KTP.

Berkaca dari kasus tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengungkapkan, seorang WNI tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda.

"Kalau WNI tidak bisa punya kewarganegaraan lain, kecuali anak yang belum berusia 18 tahun," ujar Hikmahanto ketika dihubungi,Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

WNI Tidak Bisa Punya Kewarganegaraan Lain, Ini Penjelasan Hukumnya...

Sementara, apabila seorang WNI memiliki memiliki kewarganegaraan lain, statusnya sebagai WNI akan gugur.

"PP Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 31 ayat 1 huruf g. Demikian juga di UU Kewarganegaraan di Pasal 23 huruf H. Kalau negara lain seperti AS mengakui dwikewarganegaraan," tuturnya

Dalam Pasal 23 huruf h UU Kewarganegaraan, salah satu hal yang membuat seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya adalah karena mempunyai paspor atau surat bersifat paspor dari negara asing atau surat sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

WNI sejak 1997

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, sebenarnya Orient tercatat dalam sistem kependudukan sebagai WNI sejak 1997.

"Orient Riwu Kore memiliki NIK DKI: 0951030710640454 status dalam database sistem kependudukan terdata tahun 1997 sebagai warga negara Indonesia dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/2/2021).

Kemendagri Sebut Bupati Sabu Raijua Terpilih Oriet Kore WNI Sejak 1997

Menurut Zudan, pada 28 Agustus 2018 Orient melakukan perekaman e-KTP di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok.

Kemudian, pada 10 Desember 2019, Orient pindah ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096.

"Orient Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang," ujarnya.

Berita dengan kategori