KPK: Rekonstruksi Perkara untuk Perjelas Suap Bansos Covid-19

KPK: Rekonstruksi Perkara untuk Perjelas Suap Bansos Covid-19

Terbaiknews - Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Rekonstruksi ini digelar di Gedung KPK Kavling C1, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memperjelas penerimaan suap pengadaan bansos kepada pejabat dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

“Poin pentingnya agar menjadi jelas rangkaian kontrusksi perkara,” kata Ali dikonfirmasi, Senin (1/2).

Dalam rekonstruksi perkara dugaan suap bansos Covid-19, tiga tersangka dalam perkara ini turut dihadirkan yakni,mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta Harry Sidabuke turut dihadirkan untuk melakukan reka adegan.

Kendati demikian, mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka,Ardian Iskandar Maddanatja tidak dihadirkan dalam rekonstruksi ini.

Dalam rekonstruksi perkara sesi pertama, melakukan reka adegan di ruangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial (Kemensos) Syafii Nasution. Dalam reka adegan tersebut, dihadirkan nama Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus.

Seorang penyidik KPK memeragakan politikus PDIP yang menemui pejabat Kemensos diduga terjadi pada Februari 2020. Pertemuan itu juga dihadiri oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso yang telah menjadi tersangka dalam perkara ini.

KPK sempat mengagendakan pemeriksaan sebagai saksi untuk mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ihsan Yunus pada Rabu (27/1) lalu. Namun surat pemanggilan tersebut belum tersampaikan langsung, sehingga KPK akan menjadwalkan ulang terhadap Ihsan Yunus.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) danHarry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliardari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untukmendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Bansos Covid-19

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori