KPK Panggil 10 Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Walikota Cimahi

KPK Panggil 10 Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Walikota Cimahi

Terbaiknews - - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi...

, - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait kasus dugaan suap izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda yang menyeret nama Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

PltJuru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka akan diperiksa terkait dugaan suap dalam perizinan di kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ajay Muhammad Priatna,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (1/2/2021).

Adapun saksi tersebut yakni Leo dari Swasta CV Nerra Ningsih, Nina Ratnaningsih dari Swasta CV Nerra Ningsih, Sugito Rengga dari CV YDP Usaha Perdana, Muhammad Ridwan dari CV Indra Nugraha dan Rudi Setiawan dari CV Indra Nugraha.

Kamudian, ada Wilman Sugiansyah PPK, Paket rehabilitasi Pemeliharaan Jalan Karya Bakti 2020, Nining Ratna Ningsih Plt Kabag Umum dan Protokol Pemkot Cimahi dan Itoh Suharto dari Swasta.

KPK Sayangkan Sikap Kuasa Hukum Nurhadi Terkait Dugaan Pemukulan terhadap Petugas Rutan

Lalu ada juga Zinohir Bagus dari Swasta CV Viora Bagus Persada dan Asal dari Swasta PT Kolosal Pratama.

Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) untuk mengurus izin pembangunan gedung.

KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan tersebut.

Atas perbuatannya, Ajay selaku penerima suap disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Hutama selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita dengan kategori