KPK Eksekusi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar ke Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar ke Lapas Sukamiskin

Terbaiknews - Emirsyah Satar dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) SukamiskinBandungJawa Barat. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi atas perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah berkekuatan hukum tetap.

“Tim jaksa eksekusi KPK Rabu, 3 Februari 2021, telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana Emirsyah Satar berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor:19 /Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 Jo Putusan MA Nomor : 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/2).

Emirsyah bakal menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan MA.

Mantan pejabat Garuda Indonesia itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah SGD 2.117.315,27.

“Apabila tidak membayar dalam waktu sebulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun,” pungkas Ali.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori