KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah

KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah

Terbaiknews - – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Retno Listyarti mengapresiasi...

, – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Retno Listyarti mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan seragamsekolah.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam SKB 3 Menteri itu, kata Retno, diatur ketentuan tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“SKB tersebut menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah, karena munculnya berbagai aturan terkait seragam di lingkungan sekolah yang dinilai cenderung diskriminatif dan intoleran,” kata Retno, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

SKB 3 Menteri, Pemda dan Sekolah Tak Boleh Wajibkan atau Larang Seragam Beratribut Agama

Retno mengatakan, peserta didik, pendidik hingga tenaga kependidikan berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau dengan kekhususan agama.

Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh lagi mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Kendati demikian, khusus peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di Provinsi Nanggroë Aceh Darussalam (NAD) dikecualikan, karena ada ketentuan dari peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan NAD.

“Ketentuan bahwa peserta didik dan pendidik berhak memilih seragam sekolah dan atribut tanpa kehususan agama, atau dengan kehususan agama merupakan perwujudan dari hak asasi individu sesuai keyakinan pribadinya,” kata Retno.

“Hal ini penting ditekankan, karena melarang menggunakan maupun mewajibkan menggunakan, semuanya melanggar hak asasi manusia (HAM), padahal pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, nondiskriminatif dan menjunjung tinggi HAM,” ucap dia.

SKB 3 Menteri: Sekolah Negeri Wajib Cabut Aturan Seragam Keagamaan

Retno berpendapat,menggunakan pakaian yang menutup aurat bagi muslimah memang kewajiban.

Berita dengan kategori