Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, Komisaris Arta Niaga Nusantara Ditahan

Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, Komisaris Arta Niaga Nusantara Ditahan

Terbaiknews - JakartaIDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara...

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran, terkait kasus korupsi proyek multi-years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu- Siak Kecil, Bengkalis pada 2013-2015.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilansir dari akun YouTube KPK, Jumat (5/2/2021).

1. Handoko dan Melia sudah menjadi tersangka sejak Januari 2020

Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, Komisaris Arta Niaga Nusantara DitahanWakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Lili mengatakan, Handoko ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur, cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Melia, ditahan di Rutan Klas I, Jakarta Timur cabang KPK di Gedung Merah Putih.

Guna mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

"KPK menetapkan HS (Handoko) dan MB (Melia) sebagai tersangka dan diumumkan pada bulan Januari 2020. Dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara," jelas Lili.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan M Nasir sebagai tersangka. Dia merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil.

"Dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung," katanya.

2. Korupsi proyek diduga merugikan negara Rp156 miliar

Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, Komisaris Arta Niaga Nusantara DitahanIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Lili menjelaskan, dalam pengadaan proyek ini, Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN. Padahal, sejak awal lelang di buka, PT ANN dinyatakan gugur ditahap prakualifikasi.

"Namun dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, berbagai dokumen lelang fiktif, PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan," jelas Lili.

Melia, kata Lili, juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis. Tujuannya, agar PT ANN bisa dimenangkan dalam proyek itu.

Tak hanya itu, di dalam proyek tersebut diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar," ungkapnya.

3. 116 orang saksi sudah diperiksa KPK

Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, Komisaris Arta Niaga Nusantara DitahanWakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Lili menambahkan, selama proses penyidikan, lembaga antirasuah sudah memeriksa 116 orang saksi. Di antaranya pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek dan pejabat terkait pelaksanaan proyek.

"Kemudian pihak swasta yang terdiri dari supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan ini," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita dengan kategori