Kode Inisiatif Prediksi Hanya 96 Perkara Sengketa Pilkada yang akan Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Kode Inisiatif Prediksi Hanya 96 Perkara Sengketa Pilkada yang akan Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Terbaiknews - - Peneliti lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana memprediksi,...

, - Peneliti lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana memprediksi, hanya 96 perkara dari 126 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun sebelumnya, Ihsan menyebut MK hanya menyidangkan 126 perkara dari total 132 perkara yang teregistrasi.

"Kami memproyeksikan akan ada 96 perkara dari 126 atau dari 136 perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, 96 perkara itu kami proyeksikan akan lanjut pada tahap persidangan dan pembuktian," kata Ihsan dalam diskusi daring, Senin (8/2/2021).

Ia mengatakan, prediksi itu muncul berdasarkan beberapa alasan, yakni memenuhi batas waktu maksimal tiga hari kerja setelah pengumuman penetapan hasil perolehan suara.

Sengketa Pilkada Tangsel, Saling Tuding Pelanggaran antara Muhamad-Sara dan Benyamin-Pilar

Serta, memenuhi legal standing yakni diajukan oleh pasangan calon atau pemantau pemilihan terakreditasi.

"Dan kami belum memproyeksikan ambang batas begitu. Karena sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi, ambang batas akan diperiksa lebih lanjut di dalam pokok permohonan," ujarnya.

Dari 96 perkara tersebut ada tujuh permohonan sengketa pemilihan gubernur yang diprediksi akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Lalu ada 41 perkara permohon sengketa pemilihan bupati yang juga akan lanjut ke tahap pemeriksaan dan pembuktian.

"Dan ada delapan perkara pemilihan wali kota yang juga kami proyeksikan akan lanjut ke tahap pembuktian selanjutnya," ungkapnya.

Sidang Sengketa Pilkada Tangsel Kembali Digelar, KPU dan Bawaslu Siap Beri Keterangan ke MK

Ihsan juga memprediksi, akan ada 30 perkara yang tidak akan diterima majelis hakim konstitusi, di antaranya 27 perkara sengketa pemilihan bupati dan tiga perkara sengketa hasil pemilihan wali kota.

Alasan tidak diterimanya permohonan tersebut, lanjut dia, dikarenakan pengajukan dilakukan melebihi batas waktu yang ditetapkan untuk mengajukan sengketa yakni tiga hari kerja.

"Kami juga memproyeksikan akan ada empat ketetapan yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

"Karena ada empat perkara yang setelah diregister oleh mahakamah konstitusi ternyata permohonan itu dicabut," ucap dia.

Berita dengan kategori