Kejagung: Kegiatan Investasi Asabri 2012-2019 Dikendalikan Heru Hidayat dan Benny Tjokro

Kejagung: Kegiatan Investasi Asabri 2012-2019 Dikendalikan Heru Hidayat dan Benny Tjokro

Terbaiknews - - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakanseluruh...

, - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada 2012 sampai 2019 sepenuhnya dikendalikan oleh Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan LP.

Heru merupakan Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, Benny Tjokro sebagai Direktur PT Hanson Internasional, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.

"Pada 2012 sampai 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, dan Kadiv Investasi Asabri bersama-sama bersepakat dengan HH, BTS, dan LP untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP," kata Leonard, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri, 2 Merupakan Mantan Dirut

Leonard menjelaskan, pembelian atau penukaran saham dilakukan dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi PT Asabri, sehingga seolah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid.

"Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS, dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT Asabri, karena PT Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut," tutur Leonard.

Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jadi Tersangka Lagi di Kasus Asabri

Leonard melanjutkan, untuk menghindari kerugian investasi Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, ditransaksikan atau dibeli kembali dengan nomine HH, BTS, dan LP.

Kemudian ditransaksikan kembali oleh Asabri melalui underlyingReksadana yang dikelola oleh MI dan dikendalikan oleh HH dan BTS.

Ia mengatakan, seluruh kegiatan investasi Asabri pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, tetapi seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS, dan LP.

"Kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp 23,73 triliun," kata dia.

Heru Hidayat dan Benny Tjokro Tersangka Kasus Asabri, Kejagung Ungkap Modusnya Memanipulasi Saham

Adapun Heru Hidayat, Benny Tjokro, dan LP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, juga ada lima orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka di antaranya merupakan eks Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Berita dengan kategori