Kejagung Alami Kendala Telusuri Aset Hasil Korupsi ASABRI

Kejagung Alami Kendala Telusuri Aset Hasil Korupsi ASABRI

Terbaiknews - Ilustrasi: Gedung ASABRI (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

JawaPos.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengakui menemukan sejumlah kendala dalam menelusuri aset dugaan korupsi PT. ASBRI (Persero). Hal ini berkaitan dengan dugaan aset yang tersebar di luar negeri.

“Banyak (kendala), sistem hukumnya yang berbeda dengan negara lain juga kendala,” kata Ali dikonfirmasi, Jumat (5/2).

Ali menyampaikan, tim penyidik Jam Pidsus tidak hanya menelusuri aset milik delapan tersangka yang telah ditetapkan Kejagung, tetapi juga yang diduga memiliki keterkaitan dengan aset perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

“Tidak hanya tersangka, pokoknya terkait dengan harta kekayaan ASABRI kita teliti semua,” tegas Ali.

Penyitaan aset, sambung Ali, dilakukan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 23 triliun. Karena itu, pihaknya bekerjasama dengan berbagai pihak untuk menelusuri hasil korupsi dari ASABRI.

“Caranya ya bekerjasama dengan berbagai pihak,” cetus Ali.

Perkara ini juga turut menjerat dua terdakwa korupsi Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Karena itu, Ali menegaskan tak segan menggugatnya jika terdapat aset ASABRI yang mengalir kepada dua tersangka tersebut.

“Kalau misalnya ada Jiwasraya ya bisa dilakukan gugatan perdata. Kan Pasal 38 ya, kalau ada barang yang belum diputus dalam perkara itu tetapi diduga bisa dilakukan gugatan perdata, Pasal 38c UU (Tipikor),” ucap Ali.

Selain Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, penyidik Jam Pidsus Kejagung juga menetapkan dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Dalami Korupsi ASABRI, Kejagung Periksa Dirut Corfina Capital

PT. ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Serta melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori