Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, ICW: Yang Pantas 20 Tahun

Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, ICW: Yang Pantas 20 Tahun

Terbaiknews - JakartaIDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta,...

Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta, terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Soegiarto Tjandra. Menanggapi hal ini, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, merasa tak puas dengan vonis tersebut.

"Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Pinangki Sirna Malasari masih belum cukup memberikan efek jera. ICW meyakini putusan yang pantas dijatuhkan kepada Pinangki adalah 20 tahun penjara," kata Kurnia kepada IDN Times, Senin (8/2/2021).

1. ICW yakin banyak pihak lain yang belum terungkap dalam kasus ini

Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, ICW: Yang Pantas 20 TahunPeneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

Kurnia menilai, putusan 10 tahun penjara yang disematkan kepada Pinangki menunjukkan betapa ringannya tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Rentang jarak hukuman antara tuntutan Jaksa dan putusan hakim, kata dia, juga menggambarkan ketidakseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut perkara Pinangki.

"Hingga saat ini, ICW meyakini masih banyak yang belum terungkap dalam penanganan perkara Pinangki. Misalnya, mengapa Joko Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki untuk mengurus persoalan hukumnya di Indonesia?" katanya.

Kurnia melanjutkan, "adakah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Joko Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut?"

2. ICW berharap penanganan perkara lanjutan tidak ditangani Kejagung

Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, ICW: Yang Pantas 20 TahunPinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kurnia menyampaikan, kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki melibatkan tiga klaster sekaligus. Mulai dari penegak hukum, swasta, hingga politisi. Pascavonis Pinangki, ICW mendesak agar KPK segera mengambilalih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak lain.

"Terutama menemukan siapa sebenarnya 'King Maker' dalam lingkaran kejahatan Pinangki dan Joko Tjandra," ucapnya.

Kurnia menambahkan, ICW tidak berharap penanganan perkara lanjutan itu kembali dilakukan oleh Kejagung.

"Sebab, rekam jejak Korps Adhyaksa dalam menangani perkara ini sudah terbukti tidak dapat menuntaskan sampai pada aktor intelektualnya," ujar Kurnia.

3. Ini alasan Pinangki divonis 10 tahun penjara

Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, ICW: Yang Pantas 20 TahunPinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Vonis hakim kepada Pinangki lebih berat ketimbang tuntutan JPU. Pinangki sebelumnya dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

"Tuntutan yang diajukan penuntut umum terlalu rendah. Sedangkan putusan dalam diri terdakwa ini, dianggap adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto dilansir akun YouTube Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pinangki dinyatakan melakukan tindak pidana dan dijerat Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Eko menjelaskan beberapa hal yang menyebabkan Pinangki divonis 10 tahun penjara. Hal yang memberatkan, dia dinilai tidak mendukung usaha pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain itu, Pinangki dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak mengakui kesalahannya, serta menikmati hasil kejahatannya.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa memiliki anak kecil berusia 4 tahun, terdakwa belum pernah dihukum," beber Eko.

4. Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan

Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, ICW: Yang Pantas 20 TahunTerdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, dia didakwa menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp6,9 miliar. Suap itu berasal dari Joko Tjandra.

Kedua, Pinangki didakwa melakukan pencucian uang sebesar 375.279 dolar AS atau setara Rp5,2 miliar. Uang itu adalah sisa suap dari Joko Tjandra, terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Ketiga, Pinangki didakwa bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra, guna menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS atau setara Rp148 miliar.

Berita dengan kategori