Ini Aturan Wajib Pemeriksaan Covid-19 jika Ingin Bepergian Saat Liburan Imlek

Ini Aturan Wajib Pemeriksaan Covid-19 jika Ingin Bepergian Saat Liburan Imlek

Terbaiknews - - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengingatkanmasyarakatyang ingin bepergian pada masa liburan...

, - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengingatkan, masyarakatyang ingin bepergian pada masa liburan Tahun Baru China atau Imlek menggunakan transportasi umum harus melakukan pemeriksaan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito mengatakan, pemeriksaan harus dilakukan paling tidak satu kali 24 jam jelang keberangkatan. Hal itu berkaitan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai Selasa (9/2/2021).

"Contohnya adalah liburan Imlek pada minggu ini, untuk angkutan darat jarak jauh dan kereta api, ini menggunakan RT PCR, antigen atau GeNose," kata Wiku, dalam konferensi persnya, Senin (8/2/2021).

PPKM Mikro Berlaku mulai 9 Februari, Ini Aturan yang Harus Diketahui

Wiku mengatakan, untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa khususnya untuk kereta api antarkota bukan di hari libur keagamaan, harus menyertakan hasil pemeriksaan RT-PCR atau antigen tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Masyarakat juga bisa menggunakan pemeriksaan GeNose sebagai opsi jika tidak ingin melakukan pemeriksaan RT-PCR dan antigen.

Sementara untuk perjalanan ke Bali menggunakan jalur udara, masyarakat harus melakukan pemeriksaan maksimal dua kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian untuk jalur laut dan udara, wajib tes RT-PCR atau antigen tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Ini Perbedaan PPKM dan PPKM Mikro, Ada Kelonggaran untuk Perkantoran dan Restoran

Wiku melanjutkan, untuk perjalanan darat di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, tes acak antigen atau GeNose diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.

Adapun perjalanan melalui jalur udara harus menggunakan RT-PCR tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan atau antigen dua kali 24 jam sebelum keberangkatan

Apabila menggunakan jalur laut, menggunakan harus RT-PCR atau antigen maksimal tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Airlangga Ungkap 4 Alasan PPKM Mikro Lebih Longgar

"Dan untuk darat pribadi diimbau menggunakan RT-PCR atau antigen tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.

"Dan dilakukan pembatasan perjalanan dengan moda transportasi darat (bersifat) pribadi ini dilakukan oleh manajemen lalu lintas oleh pusat dan daerah," ucap dia.

Berita dengan kategori