Edukasi Vaksin COVID-19, Guru Besar Fakultas Kedokteran UI Bicara Ini

Edukasi Vaksin COVID-19, Guru Besar Fakultas Kedokteran UI Bicara Ini

Terbaiknews - JakartaIDN Times - Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof. dr. Tjandra Yoga...

Jakarta, IDN Times - Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama menyebut, agar edukasi soal vaksin COVID-19 berjalan di masyarakat, hal pertama yang harus dilakukan pemangku kebijakan adalah memahami dulu soal vaksin. Dengan begitu, edukasi dapat berlangsung dengan lancar.

"Jadi, untuk dapat menjelaskan yang pertama kita harus tahu barangnya seperti apa, jadi orang yang menjelaskan vaksin harus punya amunisi dasar. Ia harus tahu persis soal vaksin dan segala seluk-beluknya. Ini amunisi dasar yang penting," ujar Tjandra dalam YouTube PPI Channel, Sabtu (6/2/2021).

1. Amunisi dasar ini harus disertai dengan ilmu-ilmu lain

Edukasi Vaksin COVID-19, Guru Besar Fakultas Kedokteran UI Bicara IniIlustrasi vaksin. Dok. Antara Foto

Tjandra juga mengungkapkan, dalam penyampaian edukasi soal vaksin ini, perlu ada ilmu-ilmu lain yang juga dilibatkan. Amunisi dasar memang perlu, tetapi kehadiran ilmu-ilmu lain ini juga tidak kalah penting.

"Kemudian dalam menyampaikan amunisi dasar ini, membutuhkan ilmu lain. Perlu ilmu komunikasi publik, perlu ilmu sosial, butuh juga ilmu budaya. Selain itu, apa yang harus disampaikan kepada masyarakat juga caranya bisa berbeda-beda di satu daerah dan daerah lain," ujar Tjandra.

2. Sempat beredar surat tolak vaksin COVID-19

Edukasi Vaksin COVID-19, Guru Besar Fakultas Kedokteran UI Bicara IniIlustrasi pengujian klinis tahap III vaksin COVID-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Pada awal Januari 2021, sempat beredar format surat penolakan vaksin COVID-19 di WhatsApp grup (WAG). Surat tersebut juga mencantumkan beberapa landasan hukum yang memungkinkan seseorang menolak vaksinasi yang akan dilakukan pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Kesehatan Dewa Nyoman Sutanaya mengatakan, program vaksinasi yang dilakukan pemerintah merupakan upaya penanggulangan wabah COVID-19. Hal itu bertujuan untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia.

"(Sehingga vaksinasi COVID-19) Sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya pada alinea keempat," ujar Dewa melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times pada, Selasa, 5 Januari lalu.

3. Pemerintah targetkan vaksinasi rampung dalam waku setahun

Edukasi Vaksin COVID-19, Guru Besar Fakultas Kedokteran UI Bicara IniJokowi melakukan Vaksinasi COVID-19 Dosis ke-2 pada Rabu (27/1/2021) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerangkan, Indonesia telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 sejak minggu kedua Januari 2021. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dibagi menjadi empat tahap dengan target 181,5 juta penduduk.

"Tahap pertama untuk SDM kesehatan yang tersebar di 34 provinsi sebanyak 1,4 juta jiwa. Dilanjutkan ke tahap berikutnya petugas pelayanan publik, dan dilanjutkan tahap 3 yaitu masyarakat rentan, masyarakat di daerah risiko tinggi, dan masyarakat lainnya," ucap Budi.

Hingga 4 Februari 2021, tenaga kesehatan yang divaksinasi mencapai 700 ribu orang. Menurut Budi, pemerintah menargetkan program vaksinasi empat tahap akan selesai dalam kurun waktu satu tahun.

"Sehingga keseluruhan program diharapkan dapat tercapai dalam kurun waktu satu tahun," tutur Budi.

Berita dengan kategori