Duh! Pengkritik Raja Thailand Bisa Dipenjara Hingga 15 Tahun

Duh! Pengkritik Raja Thailand Bisa Dipenjara Hingga 15 Tahun

Terbaiknews - JakartaCNBC Indonesia - Komite Kerja Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),...

Jakarta, CNBC Indonesia - Komite Kerja Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Senin (8/2/2021), merilis pernyataan menentang peningkatan penggunaan undang-undang yang melarang kritik terhadap keluarga kerajaan Thailand. Salah seorang wanita bahkan dihukum penjara 43 tahun berdasarkan aturan itu.
Kecaman itu muncul setelah polisi setempat hendak menghukum para pemimpin demonstrasi yang dipimpin pemuda yang dengan secara terbuka mengkritik raja Thailand Vajiralongkorn. Mereka pun terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sejak November 2020, setidaknya 40 aktivis pemuda telah dituntut berdasarkan hukum, menurut catatan yang dikumpulkan oleh pegiat HAM Thailand. Semua kasus hukum sedang menunggu keputusan.
"Kami sangat terganggu oleh laporan peningkatan jumlah penuntutan lese majeste sejak akhir 2020 dan hukuman penjara yang lebih keras," kata pelapor khusus PBB dan anggota komite kerja untuk penahanan sewenang-wenang dalam sebuah pernyataan pada Senin seperti dilaporkan Reuters.
Kantor HAM PBB pada bulan Desember 2020 telah meminta Thailand untuk mengubah undang-undang tersebut.


Pernyataan yang dirilis hari ini menyoroti kasus Anchan Preelert, seorang wanita berusia 65 tahun yang dijatuhi hukuman 43 tahun penjara pada bulan Januari lalu. Menurut pengacara, itu merupakan hukuman terberat untuk penghinaan kerajaan.
Pemerintah yang didukung militer sempat berhenti menggunakan undang-undang lese majeste pada 2018. Tetapi, polisi mulai menerapkannya lagi akhir tahun lalu setelah pengunjuk rasa muda mulai secara terbuka mengkritik kerajaan.
Thailand secara resmi merupakan monarki konstitusional, tetapi rajanya dihormati oleh negara konservatif negara yang mayoritas beragama Buddha itu.



[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)

Berita dengan kategori