Dua Eks Pejabat Asabri Kaget Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung

Dua Eks Pejabat Asabri Kaget Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung

Terbaiknews - – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung baru saja...

– Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung baru saja menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT. Asabri pada Senin (1/2). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Jam Pidsus Kejagung memeriksa 10 saksi.

Tim kuasa hukum mantan dua pejabat PT Asabri, Hari Setiono dan Bachtiar Effendi, Handika Honggowongso mengaku kaget kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung. Dia mengaku, penetapan tersangka dan penahanan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

’’Awalnya dipanggil sebagai saksi, kemudian naik jadi tersangka, terus ditahan tentu itu membuat klien saya kaget, karena tidak ada persiapan. Tapi kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,’’ kata Handika di Kompleks Kejagung, Senin (1/2).

Handika mengharapkan, tim penyidik Kejagung ke depan tidak menetapkan tersangka secara mendadak. Tetapi harus mengikuti prosedur yang diatur dalam KUHAP. ’’Karena masih ada pandemi Covid-19 yang parah, aspek kesehatan para tersangka yang ditahan ini juga harus dijaga betul kesehatannya, karena usianya sudah lanjut. Semoga ini menjadi perhatian serius,’’ ujar Handika.

Sebelumnya, tim penyidik Jam Pidsus Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Sebanyak dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

’’Ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,’’ kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/2).

Selain kedua orang itu, enam tersangka lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, BE mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro Direktur PT Hanson Internasional dan Heru Hidayat Direktur PT Trada Alam Minera.

Leonard menjelaskan, pada 2012-2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT. Asabri bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT. Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi yaitu HH, BTS, dan LP, untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT. Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi. ’’Dengan tujuan agar kinerja portofolio PT. Asabri terlihat seolah-olah baik,’’ beber Leonard.

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT. Asabri, sambung Leonard, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi PT. Asabri, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori